Ahok: 'Kasihan Lihat Sanusi'
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kasihan dengan nasib mantan anggota DPRD DKI yang terjerat kasus suap reklamasi
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kasihan dengan nasib mantan anggota DPRD DKI yang terjerat kasus suap reklamasi, Mohamad Sanusi.
Kondisi itulah yang diakui Ahok membuatnya mendekati Sanusi dan memberikan semangat saat digelarnya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin (5/9/2016) pagi.
"Saya kenal baik kok. Dia kan sudah dipenjara, kasihan. Dideketin, kasih semangat sambil tepuk-tepuk tangan," ujar Ahok.
Pada sidang tadi pagi, Ahok dan stafnya Sunny Tanuwidjaja sempat menyapa Sanusi saat hakim menskors sidang. Ahok terlihat bangun dari kursinya dan menghampiri Sanusi.
Keduanya saling melempar senyum dan berjabat tangan. Ahok tampak merangkul pundak Sanusi yang menggunakan kemeja berwarna hitam. Setelah itu, Sanusi menghampiri Sunny dan berjabat tangan.
Mereka berdua juga "cipika-cipiki" bagaikan teman lama.Setelah itu, Sanusi keluar dari ruang sidang. Saat skors sidang akan dicabut, Sanusi kembai masuk ke ruang sidang. Sanusi sempat berjabat tangan kembali dengan Ahok dan Sanusi sebelum kembali duduk di tempatnya.
Sempat terjadi perdebatan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan kuasa hukum Mohamad Sanusi, Maqdir Ismail, dalam sidang kasus dugaan suap raperda reklamasi.
Perdebatan ini terjadi karena Basuki menilai Maqdir melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan.Awalnya, Maqdir mempertanyakan alasan Ahok (sapaan Basuki) menentukan tambahan kontribusi sebesar 15 persen.
Padahal, jika memang ada dasar hukumnya, Pemprov DKI bisa membuat tambahan kontribusi lebih besar dari 15 persen.
"Pak, 15 persen saja mau dihilangkan, apalagi kalau 30 persen. Saya sih maunya 99 persen," kata Ahok kepada Maqdir.
Maqdir pun mempertanyakan besaran NJOP yang digunakan oleh Pemprov DKI untuk menentukan tambahan kontribusi sebesar 15 persen.
Padahal, belum ada daratan di pulau reklamasi yang bisa ditentukan besar NJOP-nya.
Dengan demikian, seharusnya tidak ada acuan NJOP yang bisa digunakan Pemprov DKI untuk menentukan besarnya tambahan kontribusi.
Ahok kembali diminta penjelasan mengenai keinginannya atas tambahan kontribusi sebesar 15 persen.