Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Beng Beng Ong Diamankan Atas Laporan JPU

Dia diciduk diduga terkait pelanggaran izin masuk ke Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Beng Beng Ong Diamankan Atas Laporan JPU
Capture Youtube
Beberapa kali, Jessica Kumala Wongso tampak mengusap air matanya saat ahli kriminologi Ronny R Nitibaskara menjawab pertanyaan dari majelis hakim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, mengatakan upaya pengamanan ahli Patologi, Beng Beng Ong, setelah pihaknya menerima laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan Beng Beng Ong saat akan terbang ke Singapura, pada Selasa (6/9/2016) pagi.

Dia diciduk diduga terkait pelanggaran izin masuk ke Indonesia.

"Berkaitan dengan apa yang dikeluhkan jaksa, kami melakukan pengawasan ke imigrasian dan kami menugaskan kepala Imigrasi Jakarta Pusat untuk kasus ini," ujar Roni, kepada wartawan, Selasa (6/9/2016).

Dia menjelaskan, sampai saat ini Beng Beng Ong masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat terkait visa yang  digunakan.

"Tadi pagi yang bersangkutan mau ke Singapura dan kami memeriksa visa. Namun ini sudah selesai atau belum saya harus mengecek dulu ke imigrasi Jakarta Pusat," kata dia. 

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas