Jokowi Minta MK Tolak Uji Materi Ahok
Perwakilan pemerintah yang menyampaikan pendapatnya dalam sidang uji materi yang diajukan Basuki tersebut bertindak sebagai kuasa hukum
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PAKAR hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa sikap perwakilan pemerintah yang tak setuju akan gugatan, yang diajukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sama artinya bahwa Presiden Joko Widodo tidak menyetujui hal tersebut.
"Ternyata Jokowi meminta kepada MK supaya menolak permohonannya Ahok, he-he-he," ujar Yusril seraya tertawa usai sidang uji materi UU Pilkada, di Gedung Mahkamah Konstitusi.Sidang uji materi ini digelar atas pengajuan yang disampaikan Ahok kepada MK.
Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur kewajiban calon gubernur petahana cuti selama kampanye.
Yusril melanjutkan, perwakilan pemerintah yang menyampaikan pendapatnya dalam sidang uji materi yang diajukan Basuki tersebut bertindak sebagai kuasa hukum presiden."Kan tadi yang berbicarakan kuasa hukumnya Presiden. Presiden kita kalau enggak salah namanya Jokowi kan? He-he-he," kata dia lagi.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemerintah yang diwakili Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto merekomendasikan agar MK menolak permohonan Ahok.
Pada sidang uji materi hari ini, Widodo menyatakan, pemerintah meminta agar MK tidak mengabulkan permonan Ahok.
Sebab, jika Ahok diperbolehkan tidak cuti, maka pemerintah khawatir hal serupa juga akan dilakukan kepala daerah lainnya.
Terkait uji materi ini, Yusril menyatakan sependapat dengan pemerintah.Ia menilai, sudah seharusnya calon petahana cuti untuk menciptakan keadilan.
"Justru kalau tidak cuti tidak adil bagi yang penantang petahana. Yang satu dengan segala kekuatan, kekuasaan yang dia miliki, anggaran ada di tangannya. Nah kita orang dari jalanan bagaimana melawan dia," ujar Yusril.
Ahok Tak akan Rugi
Kuasa hukum DPR yang diwakili Arteria Dahlan menyebutkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan mengalami kerugian konstitusional apabila mengikuti cuti kampanye.
"Saya sudah buka buka puluhan halaman pertama, saya tidak temukan kerugian konstitusional," ujar Arteria.
Menurut Arteria, cuti selama empat bulan tersebut masih wajar.Cuti dalam Pilkada serentak kali ini hanya berbeda sekitar tiga mingguan daripada Pilkada 2012 lalu.
"Masih wajar dan tidak tepat apabila bedanya dengan Pilkada lalu sangat jauh. Pilkada lalu itu 3 Bulan satu minggu, sekarang empat bulan," katanya.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 Ayat 3 UU Pilkada yang mengatur keharusan cuti bagi calon petahana dalam pemilihan kepala daerah. Ahok keberatan dengan aturan tersebut dengan alasan pasal itu menghalangi tugasnya selaku kepala daerah.
Jangan Khawatir Berlebihan
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto menjamin Pelaksana Tugas Kepala Daerah dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik.Diketahui Ahok enggan cuti saat kampanye.
Alasannya, masa cuti kampanye seorang petahana menelan waktu empat bulan.Kemudian, masa cutinya bertepatan dengan pembahasan APBD DKI Jakarta 2017.
"Gubernur (Ahok) tidak usah khawatir berlebihan atas tugas apa yang telah menjadi agenda sebelumnya,"kata Widodo."Termasuk pembahasan APBD karena dalam hal ini pasti pemerintah menyiapkan aparatur terbaik dalam menjabat Gubernur DKI," tambah Widodo.
Bila nanti, Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah maju dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, maka Kementerian Dalam Negeri akan menyiapkan Plt.
"Pemerintah pasti mempertimbangkan secara seksama, dengan memilih seseorang yang mampu dab mumpuni dalam mejalankan tugas kepala daerah," ucap Widodo.