Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejak Diambil Alih Dishub DKI, Pendapatan dari Parkir di 15 Pasar Hilang Rp 400 Juta

Pendapatan sebesar Rp400 juta hilang, dari angka sebelum yang mencapai Rp1,3 miliar setiap bulannya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sejak Diambil Alih Dishub DKI, Pendapatan dari Parkir di 15 Pasar Hilang Rp 400 Juta
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga dibantu juru parkir membayar parkir melalui mesin Parkir Meter yang terpasang di Jalan Sabang, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Diambil alhinya lahan parkir di belasan pasar di Jakarta, dari pihak ketiga oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI belum mendapatkan.

Pendapatan sebesar Rp400 juta hilang, dari angka sebelum yang mencapai Rp1,3 miliar setiap bulannya.

Berdasarkan data dari UP Perpakiran Dinas Perhubungan dan Transportasi, setelah diambilalih sejak 1 Agustus lalu, pihaknya bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp903.456.500.

Angka itu didapat setelah UP Perparkiran mengambil alih lahan parkir di 15 pasar yang ada di DKI.
Kepala UP Perparkiran, Tiodor Sianturi mengatakan, jumlah yang didapat pihaknya merupakan tahap awal dari pengambilalihan tersebut.

"Ditahap awal ini kami bisa mengumpulkan Rp903.456.500. Angka itu cukup memuaskan karena disitu kami masih harus lakukan pembenahan," kata Tiodor kepada wartawan, Senin (5/9/2016).

Menurutnya, dari jumlah yang didapat itu harus dipotong untuk keperluan pembayaran 118 juru parkir dan 30 admin UP Parkir. Dimana dalam bulan itu, pihaknya mengeluarkan untuk pembayaran gaji, THR, dan BPJS.

"Totalnya kami mengeluarkan uang untuk keperluan bulanan itu mencapai sekitar Rp432 juta. Makanya kami setor ke PD Pasar Jaya sebesar Rp470 juta," katanya.

Berita Rekomendasi

Namun, sebelum dilakukan pengambilalihan, pihak ketiga yang dipercaya oleh PD Pasar Jaya bisa meraup pemasukan yang cukup besar. Dimana dalam satu harinya, dari satu pasar mendapat Rp3 juta.

"Angka itu kami berikan ke PD Pasar Jaya sesuai dengan kesepakatan sebelumnya," kata H. Narim, anggota paguyuban perparkiran PD Pasar Jaya.

Dari hasil yang didapat itu, kata Narim pihaknya selain menyetorkan pendapatannya ke PD Pasar Jaya, ia juga harus membayar pajak sebesar 20 persen dan PPN 10 persen.

"Sebenarnya pemprov juga mengalami kerugian, karena semenjak diambil alih Dishubtrans, tak ada lagi pembayaran pajak," ujarnya.

Dirinya menambahkan, jika memang UP Perparkiran hanya mendapatkan pemasukan sebesar Rp 903 juta, nilai itu dinilai ada selisih. Pasalnya, bila dihitung, dari pendapatannya perhari yang Rp3 juta, dan didapat dari 15 pasar, pihaknya bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp1,3 miliar setiap bulannya.

"Bisa dikatakan ada selisih Rp400 juta. Padahal kan mereka nggak bayar pajak, masuk kemana itu uang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas