Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Konfrontir Pengakuan Ary Suta dan Gatot Brajamusti

Ary Suta menyangkal pernah memberikan senjata api, baik itu Glok 26 maupun Walther PPK 22 beserta amunisinya kepada Gatot Brajamusti.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Akan Konfrontir Pengakuan Ary Suta dan Gatot Brajamusti
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Gatot Brajamusti setelah diperiksa di Subdit Redmob Polda Metro Jaya, Senin (5/9/2016). Pemeriksaan pria yang disapa Aa Gatot itu kali ini terkait kepemilikan senjata api ilegal. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah diperiksa selama tiga jam, keterangan pengusaha yang pernah menjabat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta ternyata bertolak belakang dengan pengakuan Gatot Brajamusti.

Ary Suta menyangkal pernah memberikan senjata api, baik itu Glok 26 maupun Walther PPK 22 beserta amunisinya kepada Gatot Brajamusti.

Dengan keterangan tersebut kepolisian mengaku akan mengkonfrontir Gatot dan Ary Suta.

"Kami tidak akan berhenti disitu, kami akan terus lakukan penyelidikan sehingga jelas nanti Senpi dan amunisinya, tidak menutup kemungkinan nanti akan dikonfrontir tapi tidak dalam waktu dekat," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Rabu (7/9/2016).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyelidik melontarkan 32 dari 38 pertanyaan disiapkan. Pertanyaan yang dilontarkan fokus kepada sumber senjata api yang belakangan diketahui ilegal tersebut.

ary-suta-gatot-braja_20160907_132549.jpg
Pengusaha yang pernah menjabat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta akhirnya keluar dari ruang Resmob Polda Metro Jaya, pada pukul 12.40 Wib.

"Ada beberapa pertanyaan yang kita potong, lantaran AS menyangkal memberikan senjata," kata Budi.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, saat diinterogasi petugas atas temuan senjata api jenis Glock 26 dan Walther PPK 22 di kediamannya, Gatot mengaku berasal dari pengusaha berinisial AS. Senjata diberikan secara cuma-cuma pada tahun 2006 lalu. Setelah diselidiki kepolisian, Gatot tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan senjata tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono pada selasa kemarin menyebutkan jika senjata yang ditemukan di kediaman Gatot adalah ilegal.

"Ilegal karena tidak terdaftar di kepolisian," kata Awi.

20120413_Ary_Suta_Memberikan_Sambutan.jpg
Mantan Ketua BPPN I Putu Gede Ary Suta, merayakan Hari Ulang Tahunnya Ke 54, di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta. Kamis (12/4/2012). Diacara HUT Ary Suta tersebut The Ary Suta Center mendapat Piagam Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Lembaga Pemrakarsa Program Forum Penulisan Tesis dan Disertasi. Hadir para undangan dalam acara diantaranya, Meteri Pertahanan dan Keamanan Purnomo Yusgiantoro, Ketua Umum Hanura Wiranto, Akbar Tanjung, Mooryati Soedibyo. (TRIBUN JAKARTA/FX ISMANTO)

Gatot berkilah jika senjata yang dimilikinya untuk kepenting properti pembuatan film. Selain itu juga ia beralasan memiliki senjata lantaran sebagai anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).

"Itu alasan dia saja," tutur Awi.

Akibat kepemilikan Senpi ilegal, Gatot terancam dijerat ‎Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, dan menggunakan senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang, dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas