Polisi Akan Konfrontir Pengakuan Ary Suta dan Gatot Brajamusti
Ary Suta menyangkal pernah memberikan senjata api, baik itu Glok 26 maupun Walther PPK 22 beserta amunisinya kepada Gatot Brajamusti.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah diperiksa selama tiga jam, keterangan pengusaha yang pernah menjabat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta ternyata bertolak belakang dengan pengakuan Gatot Brajamusti.
Ary Suta menyangkal pernah memberikan senjata api, baik itu Glok 26 maupun Walther PPK 22 beserta amunisinya kepada Gatot Brajamusti.
Dengan keterangan tersebut kepolisian mengaku akan mengkonfrontir Gatot dan Ary Suta.
"Kami tidak akan berhenti disitu, kami akan terus lakukan penyelidikan sehingga jelas nanti Senpi dan amunisinya, tidak menutup kemungkinan nanti akan dikonfrontir tapi tidak dalam waktu dekat," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Rabu (7/9/2016).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyelidik melontarkan 32 dari 38 pertanyaan disiapkan. Pertanyaan yang dilontarkan fokus kepada sumber senjata api yang belakangan diketahui ilegal tersebut.
Pengusaha yang pernah menjabat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta akhirnya keluar dari ruang Resmob Polda Metro Jaya, pada pukul 12.40 Wib.
"Ada beberapa pertanyaan yang kita potong, lantaran AS menyangkal memberikan senjata," kata Budi.
Sebelumnya, saat diinterogasi petugas atas temuan senjata api jenis Glock 26 dan Walther PPK 22 di kediamannya, Gatot mengaku berasal dari pengusaha berinisial AS. Senjata diberikan secara cuma-cuma pada tahun 2006 lalu. Setelah diselidiki kepolisian, Gatot tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan senjata tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono pada selasa kemarin menyebutkan jika senjata yang ditemukan di kediaman Gatot adalah ilegal.
"Ilegal karena tidak terdaftar di kepolisian," kata Awi.
Mantan Ketua BPPN I Putu Gede Ary Suta, merayakan Hari Ulang Tahunnya Ke 54, di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta. Kamis (12/4/2012). Diacara HUT Ary Suta tersebut The Ary Suta Center mendapat Piagam Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Lembaga Pemrakarsa Program Forum Penulisan Tesis dan Disertasi. Hadir para undangan dalam acara diantaranya, Meteri Pertahanan dan Keamanan Purnomo Yusgiantoro, Ketua Umum Hanura Wiranto, Akbar Tanjung, Mooryati Soedibyo. (TRIBUN JAKARTA/FX ISMANTO)
Gatot berkilah jika senjata yang dimilikinya untuk kepenting properti pembuatan film. Selain itu juga ia beralasan memiliki senjata lantaran sebagai anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
"Itu alasan dia saja," tutur Awi.
Akibat kepemilikan Senpi ilegal, Gatot terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, dan menggunakan senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang, dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara.