Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profesor Beng Beng Ong Langsung Dideportasi dan Dicekal 6 Bulan

Dugaan kuat penyalahgunaan visa Profesor Ong baru diketahui setelah JPU mencecar visa yang digunakan Ong saat datang ke Indonesia.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Profesor Beng Beng Ong Langsung Dideportasi dan Dicekal 6 Bulan
Nursita Sari
Yudi Wibowo Sukinto, Ahli Patologi Forensik Profesor Beng Beng Ong, dan Hidayat Bostam, seusai Ong diperiksa pihak Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat menerjunkan lima petugas untuk membuntuti pergerakan Profesor Beng Beng Ong, ahli patologi forensik yang meringankan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, sejak memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (6/9/2016) dini hari.

Sang profesor dibuntuti lantaran Ong selaku warga negara Australia diduga menyalahgunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) wisata dengan menjadi ahli patologi forensik di persidangan Jessica.

"Jadi, tim dari Pengawasan dan Penindakan kantor kami sejak jam 21.00 WIB malam sudah nge-pam di PN Jakarta Pusat. Karena kami lihat dari live televisi, ada saksi ahli dari Australia, OBB itu," kata Kepala Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016) malam.

Tato menceritakan, terdeteksinya Ong sebagai warga negara asing hadir memberikan kesaksian bermula saat anak buahnya menyaksikan siaran langsung sidang perkara Jessica di televisi pada Senin (5/9/2016) petang.

Dugaan kuat penyalahgunaan visa baru diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar visa yang digunakan Ong saat datang ke Indonesia.

Tato menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap Ong dan Yudi Wibowo selaku sponsor yang mendatangkannya ke Indonesia, maka pihaknya menyimpulkan Ong, telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia berupa penyalahgunaan visa.

Ong datang ke Indonesia pada 3 September 2016 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) wisata. Namun, justru dia melakukan kegiatan bersifat pekerjaan sebagai ahli di persidangan Jessica.

Berita Rekomendasi

Seharusnya, dia menggunakan visa tinggal terbatas dan Kartu Izin Tingga Terbatas untuk keperluan pekerjaan di Indonesia.

Dengan BVK dan Kitas tersebut seharusnya Ong berkewajiban membayar pajak 100 dollar AS untuk masa tinggal 1 bulan.

Imigrasi menerapkan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur petugas imigrasi berwenang mengambil tindakan dan pemberian sanksi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan di Indonesia.

Imigrasi mengambil tindakan berupa mendeportasi Ong ke Australia, Rabu (7/9/2016) pagi. Dia juga dilakukan cegah dan tangkal ke Indonesia selama 6 bulan.

"Kami akan deportasi dia langsung besok pagi jam 5 dari Bandara Soetta. Kami akan kawal dia sampai dengan masuk ke dalam pesawat," tandasnya.

"Untuk deportasi dia biayanya tidak ditanggung oleh imigrasi. Sebab, tiket dia yang tidak jadi berangkat, sudah kami koordinasikan dengan maskapai untuk dilakukan open date sehingga tiket kemarin masih bisa digunakan," sambungnya.

Selain terhadap Ong, pihak imigrasi juga memberikan sanksi kepada pengacara Jessica, Yudi Wibowo, selaku pihak yang mendatangkan Ong ke Indonesia.

"Makanya Yudi kami periksa juga. Dan kami akan memberi peringatan kepada dia, bahwa ini salah," jelasnya.

Tato menegaskan, langkah yang dilakukan oleh imigrasi ini berbeda dengan kejadian saat Ong masuk ke Indonesia pasca-Bom Bali I.

Saat itu, dia datang ke Indonesia bersama tim forensik Australia atas permintaan pemerintah Indonesia untuk kepentingan forensik korban asal Australia.

"Saat itu dia datang ke Indonesia bukan sebagai ahli patologi forensik. Dan saat itu dia menggunakan visa BVK tapi datangnya atas permintaan pemerintah kita. Itu diskresi, pengecualian," tandasnya. (Coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas