Kejadian Lucu di Aksi Perampokan Pondok Indah: Pelaku Sempat Mencium Kaki Korban
"Dari pagi massa sudah berkerumun di depan rumah korban dan tak lama berselang polisi datang ke TKP. Itu analisa kami yang menekan psikologis pelaku"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menyimpulkan kasus penyekapan terhadap wakil direktur utama Exxon Mobil, Asep Sulaiman merupakan murni kasus perampokan. Dari kasus tersebut polisi telah meringkus empat dari lima pelaku.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan para pelaku tergolong masih amatir dalam hal aksi perampokan. Pasalnya, setelah mengetahui aksinya terendus warga dan polisi para pelaku panik dan membuat drama.
"Dari pagi massa sudah berkerumun di depan rumah korban dan tak lama berselang polisi datang ke TKP. Itu analisa kami yang menekan psikologis pelaku," ujar Hendy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).
Selain itu, menurut Hendy, Asep juga bisa mengendalikan pelaku dengan cara mengajaknya berdialog agar pelaku tak nekat melukai keluarganya. Hingga akhirnya pelaku membuka penutup kepala dan meminta maaf pada korban dan istrinya dengan mencium kaki korbannya.
Selanjutnya, pelaku pun merasa lapar dan meminta pembantu rumah tersebut yang bernama Reni untuk membuatkan mi. Kesempatan itu, tak disia-siakan Reni, ia pun nekat melarikan diri dengan cara melompati pagar.
Sementara itu, Asep terus mengajak para pelaku berdialog untuk mencairkan suasana. Agar aksinya tidak dilaporkan polisi oleh korban, para pelaku memijat kaki korban. Untuk mengulur waktu agar polisi bisa menyelamatkan dirinya beserta keluarga, Asep mengajak pelaku untuk makan bersama dan shalat dzuhur berjemaah.
"Asep bisa berdialog dengan pelaku, mengajak shalat dan sebagainya sambil nunggu kehadiran polisi," kata Hendy.
Hingga akhirnya, sekitar pukul 14.14 WIB polisi merangsek masuk ke rumah Asep. Hal tersebut dilakukan karena setelah diberi peringatan para pelaku tidak juga menyerahkan diri. Polisi pun menangkap AJS tanpa ada perlawanan dan menyelamatkan para korban tanpa adanya luka sedikitpun.
Adapun para tersangka dalam kasus ini yakni, AJS (38), SU (32), RHN (36), SAS (52) dan CH (DPO). (Baca: Kronologi Aksi Dugaan Perampokan di Pondok Indah Menurut Polisi)
Akibat ulahnya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Penulis: Akhdi Martin Pratama