Jual Obat Kedaluwarsa, Pemilik Toko di Pasar Pramuka Ditetapkan Tersangka
Selama merazia tempat itu, aparat kepolisian menemukan lima toko diduga menjual obat kedaluwarsa.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merazia obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka dan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (7/9/2016) lalu.
Selama merazia tempat itu, aparat kepolisian menemukan lima toko diduga menjual obat kedaluwarsa.
Empat toko diantaranya berada di Pasar Pramuka dan satu toko di Kramat Jati.
Seorang pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menjual obat, namun dia tak memiliki izin sebagai apotek sehingga dianggap tidak memiliki keahlian mengedarkan sediaan farmasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran, mengatakan pemilik toko bernama HK. Sedangkan toko bernama Aros Farma
"Atas perbuatannya, HK terancam dijerat pasal 198 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana denda Rp 100 juta," tutur Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran, pada Jumat (9/9/2016).
Sementara itu, dua toko, yaitu Apotek Jojon Banten dan Apotek Sinar Harapan, kata dia, untuk perkara akan dilimpahkan ke Balai Besar POM dan diberi sanksi administrasi.
Ini karena kedua toko itu, meskipun dapat menunjukan perijinan apotek rakyat namun dalam penyimpanan obat tak sesuai sehingga melanggar Pasal 98 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Permenkes 35 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian dengan sanksi administratif.
Sedangkan untuk dua toko lainnya, yaitu Apotek Cahaya Medika di Pasar Kramat Jati dan Apotek Fauzi Farma di Pasar Pramuka masih dalam pendalaman terhadap jenis obat yang diduga tanpa ijin edar.
"Status pemilik masih sebagai saksi," kata dia.