Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Toksikologi Polri Ingin Berita Kasus Mirna Seimbang Agar Masyarakat Tidak Dibuat Bodoh

Komisaris Besar Nursamran Subandi mengikuti persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahli Toksikologi Polri Ingin Berita Kasus Mirna Seimbang Agar Masyarakat Tidak Dibuat Bodoh
youtube
Ahli toksikologi Nursamran Subandi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Toksikologi Forensik dari Mabes Polri, Komisaris Besar Nursamran Subandi, mendatangi ruang sidang Koesuma Atmaja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Dia mengikuti persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Sebelumnya, dia pernah memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selama persidangan yang menjerat terdakwa Mirna itu, dia mengaku sering berkomunikasi dengan JPU.

Apabila ada sesuatu hal yang ingin ditanyakan oleh JPU, maka dia siap memberikan bantuan.

"Paling ada yang ditanyakan lewat HP. Dia perlu konfirmasi karena mereka yang himpun berkas. Kalau saya diminta saya memberikan. Saya menyeimbangkan berita jangan masyarakat itu dibuat bodoh," ujar Nursamran di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Sementara itu, Ardito Muwardi, salah satu JPU, mengatakan komunikasi dengan saksi ahli diperlukan untuk mendapatkan informasi mengenai racun.

Berita Rekomendasi

Selain Nursamran, I Made Agus Gelgel Wirasuta, ahli toksikologi, juga sering diminta untuk bertukar pikiran. Selain para ahli, JPU juga membaca artikel di internet dan buku.

"Iya. Artinya kami itu jaksa, hakim background bukan seorang scientist ini adalah ilmu sosial. Bagaimana kami memperdalam. Kami mendapat dari berbagai pihak, internet atau bertanya pada ahli. Intens tidak itu relatif, tetapi sesuai dengan kesiapan kami jadi tidak selalu," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas