Saksi Sebut Temuan Sianida dalam Tubuh Mirna Tidak Menyebabkan Kematian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian kembali menegaskan terkait keterangan saksi dalam paparan sidang sebelumnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli toksikologi Universitas Indonesia, Dr Budiawan menyebutkan jika temuan sianida sebesar 0,2 mg per liter dalam cairan lambung korban, Wayan Mirna Salihin tidak berbahaya dan menyebabkan kematian.
Dosis tersebut katanya termasuk dalam batas kewajaran.
"Cuma 0,2 miligram, itu tidak mematikan. Karena sianida dengan dosis segitu bisa larut hanya dengan segelas air dan terdetokfikasi tubuh. Jadi tidak berbahaya, ada kajiannya oleh Kementerian Kesehatan (Republik Indonesia-red)," ungkapnya dalam sidang lanjutan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Menanggapi pernyataan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian kembali menegaskan terkait keterangan saksi dalam paparan sidang sebelumnya yang menyebutkan jika sianida dalam dosis kecil sekalipun mengakibatkan kerusakan organ.
"Itu hanya penulisan saja, redaksinya saja yang kurang tepat. Bukan saya yang susun, ada tim yang menulis jurnalnya. Pendapat saya tetap, dosis kecil memang dapat berpengaruh, tapi masih dalam batas toleransi tubuh manusia," jelasnya.
Penulis: Dwi Rizki
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.