Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus UPS, M Firmansyah Segera Menjalani Sidang

M Firmansyah merupakan satu dari lima tersangka di kasus korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di DKI Jakarta.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎M Firmansyah, mantan anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat, hari ini Rabu (14/9/2016), ditahap duakan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya menjalani proses sidang.

Seperti diketahui, M Firmansyah merupakan satu dari lima tersangka di kasus korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di DKI Jakarta.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto mengatakan setelah tahap dua, selanjutnya M Firmansyah tinggal menunggu waktu persidangan yang ditetapkan oleh pengadilan.

"‎Selain tersangka kami juga serahkan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya dokumen terkait proses penganggaran, dokumen pengadaan, bukti-bukri pembayaran dan uang tunai senilai Rp, 1.906 miliar," ujar Indarto di Mabes Polri.

Indarto menambahkan atas kasus itu, M Firmansyah ‎dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Untuk diketahui, sebelumnya M Firmsnyah sudah ditahan di Bareskrim sejak Senin (6/6/2016) lalu.‎

Peran M Firmansyah yakni sengaja memasukkan pos pengadaan UPS dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan.

Berita Rekomendasi

Padahal sebelumnya tidak ada perencanaan anggaran untuk itu.

Selain itu, tersangka lain yang masih ditahan yakni Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo di Bareskrim sementara tersangka Fahmi Zulfikar, yang juga anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Hanura ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Tersangka selanjutnya, Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman sudah vonis enam tahun penjara.

Sementara tersangka Zaenal Soleman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menangah, Jakarta Pusat masih proses persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas