Tidak Berizin, Bareskrim Gerebek Sebuah Klinik Kecantikan di Jakarta
Klinik mewah yang beroperasi selama 16 tahun sejak tahun 2000 hingga 2016 ini digerebek
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menggrebek sebuah klinik kecantikan di Jakarta.
Klinik mewah yang beroperasi selama 16 tahun sejak tahun 2000 hingga 2016 ini digerebek dan beberapa obat kecantikan ilegal asal Eropa, China hingga Jepang seluruhnya disita penyidik.
Bahkan pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang tentang praktek dokter.
"Penggeledahan kami lakukan akhir Agustus 2016. Jadi klinik kecantikan ini dibangun tahun 2000 dan tidak berizin. Barulah tahun 2003 pemilik mengembangkan usaha mendirikan klinik perawatan utama," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono, Rabu (14/9/2016) di Mabes Polri.
Klinik perawatan utama ini memiliki izin usaha.
Di klinik tersebut, ada empat dokter spesialis yang praktek disana yakni spesialis gigi, bedah hingga kulit.
Keempat dokter itu telah diperiksa dan mereka mengantongi izin praktek.
Hanya saya yang hendak didalami penyidik ialah, apakah meski memiliki izin praktek, tempat tersebut diperbolehkan melakukan tindakan operasi atau tidak.
Selain menahan menahan tersangka, penyidik juga menyita 30 obat ilegal tidak berisin dari BPOM dan Kementerian Kesehatan. (*)