Jaksa Akan Hadirkan Christy dan Polisi Australia di Sidang Jessica
Namun, dipanggilnya dua saksi tersebut masih menunggu persetujuan majelis hakim.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandy Handika mengatakan pihaknya bakal berusaha menghadirkan teman terdakwa Jessica Kumala Wongso bernama Christy dalam persidangan kasus kematian almarhum Wayan Mirna Salihin.
Selain Christy, jaksa juga berencana menghadirkan polisi Australia.
Namun, dipanggilnya dua saksi tersebut masih menunggu persetujuan majelis hakim.
"Kalau Christy memang bisa datang, ya kita hadirkan," kata Sandy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Kamis (15/9/2016).
Jaksa Sandy menjelaskan berdasarkan bukti dari keterangan ahli psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Natalia bahwa Jessica pernah melakukan percobaan bunuh diri di Australia dan ini sudah keluar keterangannya dari Natalia.
Pihaknya berharap, untuk lebih menguatkan tentu harus menghadirkan Christy.
"Christy itu sampai terakhir kita panggil memang belum ada tanggapan, dan majelis hakim sempat bilang nanti akan dibacakan juga boleh kalau sudah selesai persidangan kesempatan PH (penasehat hukum). Kan sekarang giliran PH, nanti kita bacakan tidak masalah," ujarnya.
Lebih lanjut, Sandy mengatakan pihaknya juga akan berusaha untuk menghadirkan polisi Australia sebagai saksi supaya bisa menjelaskan catatan-catatan 14 kasus yang dilakukan Jessica selama di Australia.
Akan tetapi, itu semua menunggu lampu hijau dari majelis hakim.
"Kami masih berusaha untuk panggil, cuma waktu dari kita kan sudah habis. Jadinya kalau memang memungkinkan untuk hadir, ya kita hadirkan meminta kepada majelis hakim untuk diperiksa. Tapi kalau tidak diperkenankan majelis hakim, ya sudah kita tidak masalah," katanya.