ARH Cabuli Gadis Tuna Rungu hingga Hamil
Kejadian tersebut bermula pada Februari 2016, saat ARH mengenal SUN.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial ARH (26) dibekuk aparat Polres Metro Jakarta Timur karena mencabuli seorang gadis tuna rungu.
Pelaku mencabuli hngga korban berinisial SUN (22) hamil.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Muhammad Agung mengatakan, ARH menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Pencabulan itu dilakukan ARH di rumahnya, di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Kejadian tersebut bermula pada Februari 2016, saat ARH mengenal SUN.
ARH adalah teman kakak SUN.
ARH tinggal beda RT dengan korban tetapi sering datang berkunjung.
ARH memanfaatkan kondisi korban yang tuna rungu.
Menurut polisi, ARH berpikir karena korban tuna rungu maka tidak akan bisa menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Dia melakukan hal ini karena mengira korban enggak bisa bicara. Disangkanya enggak bakal cerita ke orang lain. Apalagi dia udah melakukan hal tersebut sebanyak dua kali," kata Agung, di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (16/9/2016).
Pada saat menemukan kesempatan, ARH membawa korban ke rumahnya yang sedang sepi.
Saat akan menyetubuhi, ARH mengancam korban.
"Tersangka mengancam akan menonjok korban jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain," ujar Agung.
ARH juga memberikan uang Rp 50.000 kepada korban setelah mencabulinya. Namun, korban menolak.
"Setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan dekat rumah lalu korban pulang sambil menangis," ujar Agung.
Kali kedua melakukan kejahatannya, ARH menggunakan modus yang sama.
"Kejadian kedua sama seperti kejadian pertama kali, tersangka juga sempat memberikan uang Rp 20.000 sewaktu kali kedua, namun ditolak oleh korban," ujar Agung.
Sejak kejadian itu, perut korban terus membesar karena hamil. Namun akhirnya mengalami keguguran. Pihak keluarga berupaya menggali keterangan korban namun kesulitan karena korban tuna rungu.
Dengan bantuan polisi, korban dirujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kementerian Sosial.
Melalui petugas Panti Sosial Bina Rungu Wicara Melati di Bambu Apus, Cipayung polisi memeriksa korban melalui penerjemah isyarat.
Pemeriksaan juga dibantu penerjemah isyarat dari sejumlah organisasi lainnya.
Akhirnya diketahui pelakunya pencabulan korban adalah ARH.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, pihak kepolisian langsung menciduk ARH di kediamannya.
Polisi berpesan, masalah pencabulan ini membuka pemikiran, penyandang disbilitas juga menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan.
Kepada polisi ARH, mengaku hanya sekali mencabuli korban.
ARH juga membantah mengancam korban.
Namun, pelaku ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku diancam dengan Pasal 289 KUHP Tentang Perbuatan Cabul dengan Kekerasan atau Acaman, dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.
Penulis : Robertus Belarminus