Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diteriaki Tak Menyahut, Siswa SMA Tewas Dibacok Geng Motor di Bekasi

Jenazah korban, Tedy Suliwandana (15) kemudian dibawa ke Rumah Sakit Haji, Jakarta Timur untuk divisum.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diteriaki Tak Menyahut, Siswa SMA Tewas Dibacok Geng Motor di Bekasi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pelajar SMA tewas bersimbah darah setelah dibacok oleh geng motor bersenjata tajam di Jalan Raya Hankam, Jatirahayu, Pondokmelati, Kota Bekasi, Kamis (15/9/2016) malam.

Jenazah korban, Tedy Suliwandana (15) kemudian dibawa ke Rumah Sakit Haji, Jakarta Timur untuk divisum.

Kepala Kepolisian Sektor Pondokgede, Komisaris Sukadi mengatakan, kejadian naas itu berawal saat Tedy bersama teman-temannya sedang nongkrong di lokasi.

Saat itu, mereka ditegur oleh tujuh remaja lainnya yang melaju dengan sepeda motor.

"Para pelaku berteriak 'woi' sambil berlalu kepada korban dan rekannya, tapi diacuhkan," kata Sukadi, Jumat (16/9/2016).

Sukadi mengatakan, merasa tegurannya tidak ditanggapi, para pelaku kemudian kembali lagi.

Namun kali ini, mereka menyerang korban dan rekan-rekannya menggunakan senjata tajam.

Berita Rekomendasi

"Korban dan teman-temannya panik dan berhamburan menyelamatkan diri. Sayangnya, Tedy tak tertinggal di belakang," jelas Sukadi.

Menurutnya, Tedy yang berada di barisan paling belakang, langsung menjadi sasaran para pelaku.

Dengan buas, mereka menyabet kepala belakang korban menggunakan sebilah clurit.

Tedy pun tersungkur di jalanan, sedangkan para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

"Teman korban yang melihat kejadian itu, langsung menghampiri Tedy dan membawanya ke RS Haji Jakarta Timur," katanya.

Sayangnya, kata dia, Tedy sudah keburu tewas saat perjalanan menuju rumah sakit.

Tedy tewas karena mengalami luka parah di bagian kepala belakang.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Inspektur Satu Evi Fatna menambahkan, penyidik masih mendalami keterangan rekan korban untuk mengungkap pelakunya.

Soalnya rekan korban menyebut, selama ini mereka tak pernah memiliki musuh dengan geng motor atau sekelompok remaja lainnya.

"Makanya saat korban dan teman-temannya diteriaki, mereka mengacuhkannya karena tidak kenal dan tidak memiliki masalah," kata Evi.

Evi mengatakan, apabila tertangkap pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman penjara di atas sepuluh tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas