KNTI: Nelayan Dirayu Pengembang Agar Proyek Reklamasi Dilanjutkan
Saat Rizal Ramli menjabat Menko bidang Kemaritiman, proyek reklamasi dihentikan.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Muara Angke membeberkan adanya nelayan yang terkena bujuk rayu pengembang agar setuju proyek reklamasi khususnya Pulau G di Teluk Jakarta dilanjutkan.
"Kabarnya ada yang dibujuk itu bukan nelayan (tradisional) tapi para pengusaha nelayan," kata perwakilan KNTI, Iwan, kepada Tribunnews.com di LBH, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Menurutnya, para nelayan tradisional tidak pernah terkena bujuk rayu oleh PT. Muara Wisesa Samudera untuk melanjutkan reklamasi.
"Nelayan tidak pernah dibujuk siapapun. Yang dibujuk hanya nelayan pengusaha yang haus harta, bukan nelayan tradisional," tegasnya.
Seperti diketahui, reklamasi Pulau G akan dilanjutkan menyusul keputusan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Saat Rizal Ramli menjabat Menko bidang Kemaritiman, proyek reklamasi dihentikan.
Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah memutuskan batal atau tidak sahnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tahun 2014 tentang pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.