Gara-gara Kasus Irman Gusman Tertangkap Tangan KPK, Muncul Julukan Baru untuk DPD
Netizen geram dan beri julukan baru untuk DPD meski belum ada konfirmasi resmi dari KPK terkait penangkapan Irman Gusman, Sabtu (17/9/2016).
Penulis: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM - Netizen geram dan beri julukan baru untuk DPD meski belum ada konfirmasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan Irman Gusman, Sabtu (17/9/2016).
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari KPK, sementara Irman Gusman menerbitkan 10 tweet yang membantah kabar suap.
Dalam tweet-tweet tersebut Irman menyatakan kalau ada tamu yang datang dan ternyata membawa uang.
Uang tersebut telah ditolak, saat beranjak pergi penyidik masuk.
Ia menilai perbuatan ini merupakan hal yang sangat jahat dilakukan padanya dan keluarganya.
Meski belum ada keterangan resmi dari KPK namun netizen telah menyampaikan kegeramannya.
Dalam kolom komentar pada berita Tribunnews.com berjudul: Pernah Usulkan Hukuman Mati bagi Koruptor, Irman Gusman: Mari Bangun Negeri Bersih dari Korupsi, banyak suara-suara miring dari netizen untuk DPD.
Beberapa menanyakan apa fungsi DPD, ada juga yang berikan julukan buruk hingga membuat singkatan baru dengan tudingan yang keras.
"Bingung fungsi nya DPD apaan sih? Kayanya di DPD isinya orang2 buangan saja yang gak kepilih di DPR/DPRD," tulis akun Belly Djap.
Komentar akun tersebut kemudian dibalas oleh akun lainnya.
"Fungsinya buat ngabisin duit rakyat," tulis akun Ari Aditama.
Sementara ada netizen yang berikan kepanjangan singkatan DPD dengan tudingan yang keras.
"Dewan Pencurian Duit," imbuh akun Femy Pratama .
Sedangkan akun Yunus Timotheus menulis,"Benar sekali, apa kerja mereka? Sidang dan rapat jarang. Mau mengawasi apa yg diawasi?"
"Lebih banyak tinggal di daerah pemilihan dari pada berada di Senayan. Heran dan bingung......"
Masih banyak suara-suara miring lainnya yang muncul.
Hingga berita diturunkan KPK sedang berikan pernyataannya.
Dalam pernyataannya KPK menetapkan IG yang merujuk pada Irman Gusman sebagai penerima suap kasus kuota gula di Sumatera Barat menerima Rp 100 juta. (*)