Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicecar Hakim Binsar, Saksi Ahli Mengaku Tidak Bisa Jawab

Hakim lalu mempertegas maksud saksi Dewi soal jawabannya tersebut.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dicecar Hakim Binsar, Saksi Ahli Mengaku Tidak Bisa Jawab
Warta Kota/Alex Suban
Hakim anggota Binsar Gultom melihat barang bukti Es Kopi Vietnam dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Dalam persidangan itu majelis hakim juga merekonstruksi suasana saat terjadi peristiwa tewasnya Mirna di Kafe Olivier. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim anggota Binsar Gultom mencecar saksi ahli psikolog dari Universitas Indonesia, Dewi Taviana Walida, soal analisa dan pendapat dirinya terkait motif pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Dalam sidang, hakim Binsar bertanya apakah dirinya bisa memastikan bahwa ada rencana terdakwa Jessica Kumala Wongso memasukan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.

"Bagaimana analisa perilaku terdakwa setelah dilakukan survei di Cafe Olivier, dapat jelaskan dengan kedatangan terdakwa telah memesan tenpat duduk lalu keluar sebentar. Membeli paper bag, kemudian terdakwa mondar-mandir sambil melihat-lihat sekitar?" Tanya Hakim Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

"Saudara bisa jelaskan kepada kami, keterangan Hani mengatakan mencium bau panas (kopi), nah pertanyaan sudah dapat dipastikan belum menurut ahli telah ada rencana terdakwa?" tanya Hakim Binsar.

"Infonya belum full (lengkap) jadi kami sebagai ahli, mengumpulkan data, dimasukkan, diteliti, sehingga ada kesimpulan sehingga data tadi komprehensif," kata Dewi.

Hakim lalu mempertegas maksud saksi Dewi soal jawabannya tersebut.

Sebagai saksi ahli, sebagai seorang psikolog yang telah mempelajari kasus kematian Mirna tidak bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan.

BERITA REKOMENDASI

"Saya tidak bisa jawab. Karena secara teori tidak bisa dilihat hanya saat itu saja," jawab Dewi.

"Panitera tolong dicatat ahli tidak bisa menjawab," kata Hakim Binsar.

Hakim Binsar kembali bertanya soal beberapa peristiwa kriminal yang dilakukan terdakwa Jessica saat tinggal di Australia.

"Menarik juga ini. Beberapa peristiwa kriminal, dilakukan terdakwa. Kemudian, terkait dengan itu apa bisa disimpulkan ada relevansinya peristiwa-peristiwa pelanggaran dengan yang terjadi sekarang ini? Bisa dijadikan kronologis dan kesimpulan?" tanya hakim Binsar.

"Saya sebagai ahli, tidak berwenang menyelidiki, saya ahli psikologi ini dan ini memang teorinya," kata saksi Dewi.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas