Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Hakim, Giliran JPU dan Penyidik Akan Dilaporkan

Dalam kasus ini, teman Mirna, yakni Jessica Kumala Wongso, menjadi terdakwa.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Setelah Hakim, Giliran JPU dan Penyidik Akan Dilaporkan
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA
Kriminolog Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, bersaksi sebagai ahli dalam sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) berencana melaporkan jaksa penuntut umum dan penyidik yang menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Dalam kasus ini, teman Mirna, yakni Jessica Kumala Wongso, menjadi terdakwa.

Mereka berencana melaporkan jaksa kasus kematian Mirna kepada Komisi Kejaksaan, sedangkan penyidik yang menangani kasus tersebut akan dilaporkan ke Direktorat Propam Mabes Polri.

Sebelumnya, AAMI dan PBHI melaporkan tiga hakim yang menangani perkara Mirna ke Komisi Yudisial.

Tiga hakim itu adalah Kisworo selaku ketua majelis hakim, dan Partahi Hutapea serta Binsar Gultom selaku anggota majelis hakim.

"Sesudah dari sini, mungkin bukan hari ini, besok, kami akan melaporkan jaksa penuntut umum terkait perilakunya, kode etiknya," kata Simon dari PBHI, di Jakarta, Senin (19/9/2016).

Kendati demikian, Simon tidak menjelaskan detail laporan yang akan disampaikannya terkait jaksa dan penyidik kasus Mirna itu.

Berita Rekomendasi

Ia hanya menyebut adanya pelanggaran yang dilakukan jaksa, di antaranya berteriak dalam sidang dan penyampaian pertanyaan yang dinilainya tidak etis.

Selain itu, mereka berencana melaporkan penyidik dari Polda Metro Jaya terkait akuntabilitas penyidikan.

Mereka ingin penyidik dari Polda Metro Jaya tersebut diperiksa mengenai proses penyidikan kasus kematian Mirna, salah satunya terkait upaya penyidik yang mencari bukti di Australia. 

"Saya mau tanya biayanya dari mana," kata Simon.

Ia juga menilai, proses penyidikan dan pra-penyidikan kasus Mirna tidak profesional.


Oleh karena itu, lanjut dia, kasus ini perlu dilihat secara holistik dan komprehensif.(Kahfi Dirga Cahya)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas