Saksi Ahli Keberatan Disebut Pakai Ilmu 'Dukun' di Persidangan Jessica
"Itu cuma mengadu domba bukan keahlian," ujar Sarlito ditemui di DKI Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua saksi ahli dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Psikolog Sarlito Wirawan Sarwono dan Kriminolog Ronny Nitibaskara, mengklarifikasi pernyataan saksi ahli yang dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sarlito Wirawan menilai upaya tim penasihat hukum menghadirkan saksi ahli di persidangan hanya 'mengadu domba' dengan saksi ahli yang dihadirkan JPU.
"Itu cuma mengadu domba bukan keahlian," ujar Sarlito ditemui di DKI Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bunggur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/9). Sidang tersebut menghadirkan dan mendengarkan keterangan dua saksi ahli yakni Ahli Kriminologi Ronny Rasman Nitibaskara dan Ahli Psikologi Sarlito Wirawan Sarwono. Warta Kota/henry lopulalan
Dia mengaku tak mempermasalahkan upaya penasihat hukum Jessica menghadirkan saksi ahli.
Ini merupakan salah satu upaya membela terdakwa.
Namun, dia mempermasalahkan tim penashat hukum yang seolah-olah membenturkan pendapat saksi ahli yang satu dengan saksi ahli yang lain.
"Tugas jaksa dan penasehat hukum berbeda. Bodoh kalau penasihat hukum tidak mendatangkan ahli yang membela klien. Teknik menjatuhkan orang bukan yang benar. Harus fokus ke perkara bukan orang," kata dia.
Sementara itu, Ronny Nitibaskara, mengaku geram terhadap Otto Hasibuan, penasehat hukum Jessica, yang menyebut dirinya menggunakan ilmu perdukunan saat menilai gesture terdakwa.
"Saya harus luruskan. Ini tak benar (Saya menganut ilmu perdukunan). Saya menggunakan ilmu ini dengan cara ini. Ini teknik metodologi digunakan. Fisiognomi dan gesture bukan ilmu meramalkan. Ilmu apa adanya," ujarnya.