Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPUD akan Gugurkan Cagub Pecandu Narkoba

Sumarno menjelaskan, tes bebas narkoba ini akan mencakup penilaian dari tes kesehatan dan psikologi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ketua KPUD akan Gugurkan Cagub Pecandu Narkoba
Tribunnews.com/Yurike Budiman
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno di KPUD DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan, jika ada calon gubernur atau calon wakil gubernur DKI Jakarta, terbukti menggunakan narkoba dipastikan gugur mengikuti Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.

Diketahui hari ini tiga pasang bakal calon akan mengikuti tes narkoba, sebagai salah satu tahapan yang harus dilalui oleh seluruh pasangan calon apabila mau maju di Pilkada Jakarta 2017.

Menurutnya, apabila ada calon yang positif menggunakan narkoba akan dibatalkan keikutsertaannya dalam pilkada.

"Nanti kalau ada salah satu pasangan tidak memenuhi syarat (positif narkoba), bisa membatalkan pencalonan," kata Sumarno, kepada wartawan di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (25/9/2016).

Sumarno menjelaskan, tes bebas narkoba ini akan mencakup penilaian dari tes kesehatan dan psikologi. Dalam melakukan penilaian ini, KPUD juga menggandeng IDI, BNN dan RS Mintoharjo.

"Mereka akan melakukan pleno untuk membuat kesimpulan. KPU tinggal menerima hasilnya, semua rekomendasi RS. Menjadi dasar KPU bahwa calon tersebut memennuhi syarat atau tidak," kata Sumarno.

Berita Rekomendasi

Dalam tes bebas narkoba ini, BNN akan melakukan tes rambut kepada para kandidat. Melalui pengambilan sampel rambut, bakal calon bisa diketahui apakah menggunakan barang haram selama tiga bulan ke belakang.

Jika nanti kandidat tersebut dinyatakan positif, KPUD akan melaporkan kepada parpol yang mengusung. Selanjutnya, diperbolehkan melakukan penggantian kepada calon lainnya. Selain itu, KPUD juga akan menginformasikan kepada masyarakat terkait hasil ini.

"Nanti kalau ada salah satu pasangan tidak memenuhi syatat, KPU akan menginformasikan kepada parpol pengusung untuk mengganti calon lain. Dia pasti tidak melanjutkan proses pencalonannnya. Kami juga akan informasikan kepada masyarakat," kata Sumarno.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi menjelaskan, jika benar terbukti akan melakukan dua tahapan.

"Saya nggak boleh berandai-andai, tapi kalau misalnya ditemukan positif menggunakan salah satu jenis narkotika, akan kita proses assessment hukum atau medis," kata Slamet.

Menurutnya proses assessment medis untuk mengetahui zat apa yang dikonsumsi bakal calon pemimpin Jakarta priode 2017-2022. Mengingat, banyak jenis zat yang dapat dikategorikan sebagai narkoba.

"Kalau tidak salah ada enam indikator, ada sabu, ganja ekstasi dan lain-lain. Pengambilan sampel nanti nggak lebih dari 30 menit dan hasilnya diusahakan nggak lebih dari 24 jam," kata Slamet.

Sementara proses hukum yang akan dilakukan BNN adalah menelusuri keterlibatan pasangan calon yang mengkonsumsi narkoba, dan mencari tahu apakah mereka terlibat dalam jaringan pengedar barang-barang haram tersebut.

"Tapi saya nggak berandai-andai ya, mudah-mudahan si nggak ada, orang ini calonya baik-baik semua kok. Nanti tesnya akan dilakukan di laboratorium narkoba, Badan Narkotika Nasional," katanya.

"Tes narkoba yang diambil adalah rambut dan urine. Nanti kita saksikan bersama," tambahnya.

Diketahui, pada Pilkada Jakarta yang akan berlangsung 15 Februari 2017 akan diikuti oleh tiga pasangan calon. Pasangan pertama, calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, kedua Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, ketiga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Sebelum mengikuti tahapan tes narkoba, tiga pasangan bakal calon pemimpin Jakarta juga sudah mengikuti tes kesehatan dan psikologi di RSAL Mintohardjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas