Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cari Pelaksana Tugas Pengganti Sylviana Murni
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mencari pelaksana tugas Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata menggantikan Sylviana Murni.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mencari pelaksana tugas Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata menggantikan Sylviana Murni.
Sylviana mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, pihaknya sedang memproses surat pengunduran diri Sylviana.
Agus akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mencari pelaksana tugas penggani Sylviana.
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, siapa pejabat yang akan menjadi Plt," ujar Agus saat dihubungi wartawan, Minggu (25/9/2016).
Agus menjelaskan, sesuai prosedur, surat pengunduran diri Sylviana sebagai Pegawai Negeri Sipil akan diproses terlebih dahulu di BKD.
"Prosedurnya beliau menyatakan mengundurkan diri, mengirim surat ke kami (BKD)," ucap Agus.
Agus menuturkan, Sylviana akan resmi berhenti dari PNS DKI setelah ditetapkan sebagai calon wakil gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.
Diketahui, penetapan pasangan calon yang lolos dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 akan dilakukan 24 Oktober 2016.
"Setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU DKI, maka beliau resmi juga berhenti sebagai PNS DKI. Maka prosesnya harus segera," imbuh Agus.
Sylviana menjadi calon Wakil Gubernur mendampingi Agus Harimurti Yudhoyono.
Keduanya diusung empat partai politik, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.
Pengunduran diri untuk PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 7 ayat 2 huruf (t) menyatakan, PNS yang maju harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.