Ahli Hukum Pidana Ungkap Tiga Alasan Seseorang Membunuh
Mudzakkir, mengatakan inti perbuatan perampasan nyawa seseorang adalah perwujudan dari motif dan batin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, mengatakan inti perbuatan perampasan nyawa seseorang adalah perwujudan dari motif dan batin.
Untuk itu, kata dia, perlu dicari apakah motif atau alasan seseorang menghilangkan nyawa orang lain.
Itu disampaikan di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
"Intinya perampasan nyawa adalah wujud dari motif dan batin. Tinggal bagaimana cara menentukan motif, gampang saja, kalau itu berencana ada persiapannya ada tempatnya juga," kata dia di PN Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Menurut dia, semua tindak pidana harus ada motif. Ini karena semua perbuatan jahat selalu ada niat dari pelaku. Sehingga target manusia untuk mematikan orang harus diteliti.
"Nyawa orang itu berat sehingga harus dibuktikan, dan ada tiga tujuan merampas nyawa orang lain; bisa karena masa lalu, secara spontan dan motif karena ada sesuatu," ujarnya.
Oleh karena itu, hakim bukan hanya menegakkan undang-undang, tetapi menegakkan hukum. Hakim harus mengetahui batin pelaku seperti apa, jadi tidak semata-mata memvonis seseorang bersalah.
"Hakim harus memahami perbuatan secara komprehensif, harus sampai ke sukma dan ruhnya hukum," tambahnya.