Kuasa Hukum Jessica: Pertanyaan Hakim Terhadap Saksi Tendensius
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menilai pertanyaan majelis hakim tendensius.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menilai pertanyaan majelis hakim tendensius.
Kepada saksi ahli Pidana yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan, hakim menanyakan pertanyaan di luar kompetensi saksi.
Dalam sidang lanjutan kopi beracun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016) pihak Jessica menghadirkan pakar hukum pidana Mudzakkir.
"Tadi pertanyaan yang ditujukan sudah tendensius. Dengan menanyakan bagaimana mengetahui pernyataan terdakwa berbohong atau tidak," ujar Otto di sela persidangan.
Menurutnya bukan kapasitas saksi lagi menjawab pertanyaan tersebut.
Bagusnya menurut Otto saksi tidak mau menjawab pertanyaan tersebut.
"Saksi sudah menjawab dengan baik. Namun, sekali lagi pertanyaan yang ditujukan tendensius seakan-akan terdakwa berbohong," katanya.
Sebelumnya Hakim Binsar Gultom menanyakan kepada Mudzakir mengenai bagaiman cara mengetahui terdakwa berbohong atau tidak.
Selain itu, hakim Binsar juga menanyakan bagaiman mencari solusi apabila terdakwa membantah semua tuduhan sementara semua alat bukti mengarah kepada terdakwa.
Namun, Mudzakkir tidak mau menjawab pertanyaan tersebut.
"Itu pertanyaan sudah menjebak ahli," kata Mudzakkir dalam sidang.