Sidang Jessica Digelar Lagi, JPU Panggil Teman Mirna di Australia
Majelis Hakim akan menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim akan menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Pada sidang ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso untuk menghadirkan saksi.
Yudi Wibowo Sukinto, penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan penasehat hukum hanya menyiapkan satu saksi di kesempatan terakhir tersebut.
"Satu ahli, masih keterangan ahli yang ditunda sidang kemarin," ujar Yudi, kepada wartawan, Senin (26/9/2016).
Namun, Yudi enggan memberitahu identitas dan bidang keilmuwan saksi ahli yang akan dihadirkan. Dia selalu menutup rapat informasi itu hingga sidang dimulai.
Sementara itu, JPU juga diberikan kesempatan menghadirkan saksi. JPU berencana memanggil tiga rekan Jessica dan Mirna di Australia untuk bersaksi. Salah satunya, Christie.
Namun, jaksa belum bisa memastikan, apakah rekan Jessica di Australia itu pasti hadir atau tidak. Jaksa mengaku sedang berupaya mengonfirmasi kehadiran para saksi.
"Kami terus konfirmasi yang mulia," ujar JPU Melani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.