Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Jessica Digelar Lagi, JPU Panggil Teman Mirna di Australia

Majelis Hakim akan menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sidang Jessica Digelar Lagi, JPU Panggil Teman Mirna di Australia
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan saat mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016). Sidang yang ke 19 ini, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim akan menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Pada sidang ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso untuk menghadirkan saksi.

Yudi Wibowo Sukinto, penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan penasehat hukum hanya menyiapkan satu saksi di kesempatan terakhir tersebut.

"Satu ahli, masih keterangan ahli yang ditunda sidang kemarin," ujar Yudi, kepada wartawan, Senin (26/9/2016).

Namun, Yudi enggan memberitahu identitas dan bidang keilmuwan saksi ahli yang akan dihadirkan. Dia selalu menutup rapat informasi itu hingga sidang dimulai.

Sementara itu, JPU juga diberikan kesempatan menghadirkan saksi. JPU berencana memanggil tiga rekan Jessica dan Mirna di Australia untuk bersaksi. Salah satunya, Christie.

Berita Rekomendasi

Namun, jaksa belum bisa memastikan, apakah rekan Jessica di Australia itu pasti hadir atau tidak. Jaksa mengaku sedang berupaya mengonfirmasi kehadiran para saksi.

"Kami terus konfirmasi yang mulia," ujar JPU Melani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas