Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agung Podomoro Land Berikan Tambahan Kontribusi Rp1,6 Triliun Untuk Pemprov DKI

Uang sebanyak itu adalah bagian dari tambahan kontribusi untuk PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jaladri Kartika Ekapakci

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Agung Podomoro Land Berikan Tambahan Kontribusi Rp1,6 Triliun Untuk Pemprov DKI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dua terdakwa kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016). Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis masing-masing kepada Ariesman Widjaja selama tiga tahun penjara, denda sebesar 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan dan Trinanda Prihantoro selama dua tahun enam bulan penjara, denda 150 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja mengaku bahwa perusahaannya pernah menyetor Rp 1,6 triliun kepada Pemprov DKI.

Uang sebanyak itu adalah bagian dari tambahan kontribusi untuk PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jaladri Kartika Ekapakci, dua anak perusahaan PT APL.

Hal itu dikatakan Ariesman saat bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi.

"Ada tambahan kontribusi dari APL Rp1,6 triliun. Itu di luar kewajiban dan kontribusi 5 persen," kata Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin (26/9/2016).

‎Namun, Ariesman mengaku tak tahu persis dan detil tambahan kontribusi yang dibebankan Pemprov DKI. Yang jelas Rp 1,6 triliun bagian dari tambahan kontribusi yang dibayar di awal.

Dirinya juga mengaku tidak tahu, apakah besaran tambahan kontribusi tersebut juga sudah dituangkan ke dalam izin-izin yang dikantongi PT Muara Wisesa dan PT Jaladri Kartika Ekapakci atau belum.

Berita Rekomendasi

"Saya tak ingat pastinya. Izin ini izin lama, saya tidak hafal pastinya. Tapi saya pernah dengar dari pendahulu-pendahulu, bahwa ada semacam setoran ke Pemda DKI," ujar Ariesman.

Doketahui, jaksa KPK mendakwa Sanusi menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro. Diduga suap Rp 2 miliar itu ditujukan dengan maksud, Sanusi selaku anggota DPRD DKI dan Ketua Komisi D DPRD DKI 2014-2019 dapat membantu percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Suap juga dimaksudkan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MSW). Tujuannya, agar PT MSW mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Atas perbuatan itu, Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Sanusi dengan pencucian uang. Sanusi didakwa melakukan pencucian uang dengan membelanjakan atau membayarkan uang senilai Rp 45.287.833.733 (Rp 45 miliar lebih) untuk pembelian aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor. Tak cuma itu, Sanusi juga menyimpan uang US$ 10 ribu dalam brankas di lantai 1 rumahnya di Jalan Saidi I Nomor 23, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Uang senilai Rp 45 miliar lebih itu didapat Sanusi dari para rekanan Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan mitra kerja Komisi D DPRD DKI. Para rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI itu dimintai uang Sanusi terkait pelaksanaan proyek pekerjaan antara tahun 2012 sampai 2015.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Mohamad Sanusi dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas