Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cita-cita Jadi Polisi Tak Kesampaian, Akhirnya BK Jadi Pengedar Narkoba

Keuntungan yang didapat apabila BK berhasil menjual 1 garis ganja berkisar Rp50-100 ribu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cita-cita Jadi Polisi Tak Kesampaian, Akhirnya BK Jadi Pengedar Narkoba
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kapolsek Sawah Besar Kompol Ridwan R Soplanit bersama pengedar narkoba jenis ganja menunjukkan paket ganja saat konfrensi pers di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siapa yang menyangka, pengedar narkoba berjenis ganja berinisial BK (18) yang ditangkap oleh petugas Polsek Sawah Besar bercita-cita menjadi polisi.

BK menceritakan, awalnya ia berharap ayahandanya dapat membiayai BK untuk melanjutkan pendidikan agar kelak bisa meraih cita-cita sebagai Polisi.

Namun apa daya, ayahnya meninggal karena sakit 2 tahun lalu.

"(bapak) Meninggal tahun 2014, gara-gara sakit liver," ucap BK di Mapolres Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/9).

BK yang terpukul perlahan memilih jalan gelap.

Lalu sejak itu, dirinya mulai mengonsumsi  obat terlarang tersebut.

Hal tersebut menjadi titik balik bagaimana dirinya berkecimpung di bisnis terlarang sebagai pengedar narkoba.

Berita Rekomendasi

"Setelah lama konsumsi, saya lalu diajak teman untuk bisnis ganja. Awalnya paling jual segaris-dua garis aja (1 garis = 100 gram). Akhir-akhir ini baru jual banyak," ungkapnya.

Keuntungan yang didapat apabila BK berhasil menjual 1 garis ganja berkisar Rp50-100 ribu.

Uang hasil penjualan dipakainya untuk bersenang-senang.

Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini menjual barang haram itu ke anak-anak yang masih duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA).

BK ditangkap pada Jumat (23/9) lalu di wilayah Kemayoran.

Turut diamankan barang bukti yakni ganja kering seberat 4,8 kilogram yang ditemukan di motornya. Kapolsek Sawah Besar Kompol Ridwan R Soplanit menyatakan hal tersebut.

"Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/9) lalu, disekitar Jalan F Raya Gang TT, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat," ucap Ridwan.

Atas perbuatannya, BK dikenakan pasal 114, pasal 111, dan pasal 132 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimum 6 tahun kurungan penjara. Teman BK yang berinisial BG saat ini masih buron.

Penulis: Rangga Baskoro

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas