Tolak Eksepsi Rohadi, Hakim Lanjutkan Sidang
Dalam sidang dengan agenda putusan sela hari ini, hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan sidang perkara Rohadi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menolak eksepsi atau keberatan dalam sidang dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Dalam sidang dengan agenda putusan sela hari ini, hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan sidang perkara Rohadi.
Ketua Majelis Hakim Sumpeno menilai, surat dakwaan kasus yang menimpa Rohadi sudah memenuhi syarat KUHAP. Selain itu, surat dakwaan juga telah menggambarkan peristiwa yang nyata dan konkret.
"Menolak eksepsi terdakwa," kata Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
"Dalil penasihat hukum tidak dapat diterima karena surat dakwaan telah menguraikan identitas terdakwa, waktu dan tempat tindak pidana, cara dan akibat yang ditimbulkannya, maka sudah masuk pokok perkara," kata Sumpeno.
Diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rohadi menerima suap dari pihak Saipul Jamil. Rohadi didakwa menerima duit haram Rp 50 juta terkait penunjukkan Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul dan Rp 250 juta berkenaan dengan vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Saipul.
Jaksa menjelaskan, Rohadi menerima duit Rp 50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, selaku pengacara Saipul. Duit ditujukan agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua PN Jakut, Lilik Mulyadi untuk penunjukkan susunan Majlis Hakim yang menangani perkara Saipul dalam dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur.
Susunan Majelis Hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi selaku Ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.
Kemudian uang Rp 250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa. Tujuan pemberian uang ini