Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jessica Punya Bukti Surat Tidak Pernah Bertindak Kriminal Selama Bermukim di Australia

"Saya bawa suratnya, bisa dilihat langsung, yang mulia," kata Jessica di hadapan majelis hakim

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jessica Punya Bukti Surat Tidak Pernah Bertindak Kriminal Selama Bermukim di Australia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (28/9/2016). Dalam sidang yang ke 26 beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, JPU memberikan pertanyaan kepada Jessica terkait saksi-saksi yang telah dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membawa surat pengantar dari pengacaranya yang berada di Australia.

Surat itu berisi pernyataan dari otoritas Australia yang menerangkan bahwa dia tidak pernah terlibat tindak kriminal seperti yang disebutkan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.

"Saya bawa suratnya, bisa dilihat langsung, yang mulia," kata Jessica di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

Surat yang dimaksud diperlihatkan di meja majelis hakim dan turut disaksikan oleh jaksa penuntut umum bersama kuasa hukum Jessica.

Surat tersebut ditandatangani dan dicap oleh Konsulat Jenderal Australia di Jakarta, dengan penerima surat ditujukan kepada Jessica yang berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Salah satu penuntut umum, Wahyu Oktaviandi, sempat mempertanyakan mengapa tidak ada surat kuasa untuk dokumen tersebut.

Namun pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, bahwa tidak memerlukan surat kuasa karena surat berasal langsung dari pengacara Jessica di Australia.

Berita Rekomendasi

"Suratnya ini fotokopian, sudah dilegalisir. Saya punya aslinya, tapi ini sudah dilegalisir," tutur Jessica.

Menurut Otto, tidak ada yang dapat membuktikan Jessica tersandung kasus kriminal selama berada di Australia.

Bahkan, keterangan polisi dari Australia yang menjadi saksi pihak penuntut umum, John J Torres, hanya menerangkan ada laporan yang dilayangkan kepada Jessica, bukan berarti sudah tergolong tindak kriminal.

"Kan saudara tidak pernah ditahan. Ada juga kalau tidak salah pacar saudara melaporkan saudara. Lucu, ya, di Australia kalau ada masalah pas pacaran, bisa dilaporkan ke polisi," ujar Otto.

 
Penulis: Andri Donnal Putera

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas