Penertiban Bukit Duri, Ahok: Kita Tidak Bisa Tunggu Pengadilan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melangsungkan penertiban perkampungan di bantaran Ciliwing di Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melangsungkan penertiban perkampungan di bantaran Ciliwing di Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Penertiban tetap berlangsung hari ini, Rabu (28/9/2016), meski ada dua proses gugatan hukum yang masih berjalan di pengadilan. Persidangan yang sudah berjalan untuk sembilan kali, belum memutuskan, pemerintah atau warga yang dinyatakan menang dalam gugatan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, tidak bisa menunggu keputusan pengadilan. Pembebasan lahan untuk normalisasi Sungai Ciliwung harus segera dilakukan untuk mengantisipasi banjir.
Proyek normalisasi Sungai Ciliwung masuk ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Target dari proyek yang dimulai pada 2013 lalu itu, akan selesai pada akhir Desember 2016.
"Kita tidak bisa tunggu pengadilan. Proyek (normalisasi) itu APBN. Kalau tidak selesai bisa bayar tidak? APBN harus selesai akhir tahun ini," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Berkaca dari penertiban di kawasan Kampung Pulo, perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Ahok mengira bila penertiban di Bukit Duri diundur hingga menunggu keputusan pengadilan, maka proyek normalisasi akan berantakan.
Sehingga banjir tak terhindarkan, dan pengerjaan normalisasi molor hingga 2018.
"Persis kasus Kampung Pulo. Itu berantakan gara-gara kita izinkan (penertiban) mundur," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Saat ini, belum ada keputusan dari pengadilan mengenai gugatan berkelompok yang diajukan warga Bukit Duri. Tanpa menunggu keputusan pengadilan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan tetap melangsungkan penertiban, Rabu (28/9/2016).
Sejumlah warga menyayangkan penggusuran pagi ini lantaran warga masih melakukan proses hukum dengan menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara.