13 Jam Dicecar, Jessica Merasa Tak Bersalah
Jessica merasa tidak bersalah dan tidak mengakui perbuatan menaruh sianida di minuman es Kopi Vietnam
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, memberikan keterangan sekitar 13 jam di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Meskipun telah dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jessica merasa tidak bersalah dan tidak mengakui perbuatan menaruh sianida di minuman es Kopi Vietnam yang diminum Mirna di Cafe Olivier Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016).
Majelis hakim mengakhiri persidangan. Untuk ke depan agenda selanjutnya, yaitu pembacan tuntutan. Pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Rabu (5/10/2016).
"Menetapkan tuntutan pada Rabu (5/10) dan Pledoi Rabu (12/10). Replik senin, duplik kamis. Dan putusan akan ditetapkan kemudian," kata Kisworo, hakim ketua di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Kisworo meminta JPU dan penasihat hukum supaya tuntutan dan pledoi dimasukan ke flashdisk.
"Untuk tuntutan dan pledoi agar disertai dengan flashdisk. Agar kami bisa membaca dengan cepat melalui komputer," pinta hakim.