KPK Diminta Terjun Awasi Sumber dan Penggalanan Dana Kampanye Pilkada DKI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengawasi sumber dana dan donatur yang menyumbang pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilkada DKI Jakarta
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengawasi sumber dana dan donatur yang menyumbang pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Menurut Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Sulastio terjunnya KPK pun untuk memastikan agar tidak ada motivasi di balik donasi tersebut.
Seperti kemudahan perizinan dan keamanan dalam menjalankan bisnis nantinya ketika pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih.
"KPK mengawasi bila ada indikasi korupsi dan atau penyalahgunaan kewenangan," ujar Sulastio kepada Tribunnews.com, Kamis (29/9/2016)
Selain itu, turunya KPK agar terjadi transparansi dalam asal usul dana kampanye.
Ia meminta rekening awal dan saldo masing-masing calon diumumkan setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sumbangan dalam bentuk uang, barang dan jasa harus dikalkulasi nominalnya dan dilaporkan dalam laporan dana kampanye karna ada batasannya," jelasnya.
Pasangan calon juga harus tertib dalam mencarat dan melaporkan setiap pemasukan dan pengeluaran dan melaporkannya tepat waktu.
Selain itu, KPU harus tegas menegakkan aturan termasuk diskualifikasi calon jika terlambat atau tidak menyerahkan laporan.