Dinas Pajak DKI Lapor Polisi Terkait Videotron Tayangkan Porno
"Mereka kontrak reklame sejak 28 Oktober 2016, berakhir 29 Oktober nanti," kata Johari.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta melapor ke pihak kepolisian terkait videotron tayangkan film porno di Jalan Prapanca, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016) siang.
"Kami bikin laporan pengaduan ke pihak berwajib. Ini kan video asusila, kami melaporkan penyelenggara reklame ke polisi," kata Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak, Johari, saat dihubungi wartawan, Jumat (30/9/2016).
Pihak swasta selaku penyelenggara reklame itu harus dipanggil polisi.
Dia menyebut, nama perusahaan swasta yang menyelenggarakan reklama itu bernama PT Transito Adiman Jati, disubkontrakkan ke PT Matapena.
"Mereka kontrak reklame sejak 28 Oktober 2016, berakhir 29 Oktober nanti," kata Johari.
Tindakan sementara, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta telah memutus aliran listrik videotron.
Mereka dibantu warga sekitar. Sesudah memutus aliran listrik, pihak Dinas Pelayanan Pajak mencoba menyambangi kantor PT Transito Adiman Jati.
"Kami juga ke kantor penyelenggara reklame, tapi kantor sudah tutup," tutup Johari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.