Ahok-Djarot Urus Dua Berkas di Pengadilan Negeri Lengkapi Syarat KPU
"Tinggal surat keterangan tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilihnya dari Pengadilan Negeri. Itu yang belum. Keduanya sedang kita urus,”
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat masih belum melengkapi dua berkas administrasi persyaratan kepada KPUD DKI Jakarta.
Kedua berkas itu, dokumen surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak dicabut hak pilih dari Pengadilan Negeri.
Ahok-Djarot sedang mengurus dua berkas tersebut.
"Tinggal surat keterangan tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilihnya dari Pengadilan Negeri. Itu yang belum. Keduanya sedang kita urus,” ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (2/10/2016).
Djarot mengatakan, masih ada waktu untuk mengurus kelengkapan administrasi.
Sebab, KPUD Jakarta memberikan tenggat waktu akhir penyerahan hingga 4 Oktober pukul 24.00 WIB.
“Kita optimistis kok bisa menyelesaikan semuanya,” ucap mantan Wali Kota Blitar tersebut.
KPUD akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada 25 Oktober mendatang.
Djarot bersama Ahok tidak terlalu memusingkan nomor tertentu.
Karena ada tiga pasangan calon, berarti nomor urut pasangan calon ada di nomor 1, 2 dan 3.
Djarot menegaskan tidak ada nomor favorit.
“Semua nomor bagus lah. Tidak ada yang favorit. Sekarang baiknya, kita lebih fokus kerja, untuk meningkatkan derajat kesehatan anak-anak kita dan masyarakat Jakarta,” kata Djarot.