Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok-Djarot Urus Dua Berkas di Pengadilan Negeri Lengkapi Syarat KPU

"Tinggal surat keterangan tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilihnya dari Pengadilan Negeri. Itu yang belum. Keduanya sedang kita urus,”

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahok-Djarot Urus Dua Berkas di Pengadilan Negeri Lengkapi Syarat KPU
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Pasangan Calon Gubenur bertahan Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubenur Djarot Saiful Hidayat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat masih belum melengkapi dua berkas administrasi persyaratan kepada KPUD DKI Jakarta.

Kedua berkas itu, dokumen surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak dicabut hak pilih dari Pengadilan Negeri.

Ahok-Djarot sedang mengurus dua berkas tersebut.

"Tinggal surat keterangan tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilihnya dari Pengadilan Negeri. Itu yang belum. Keduanya sedang kita urus,” ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (2/10/2016).

Djarot mengatakan, masih ada waktu untuk mengurus kelengkapan administrasi.

Sebab, KPUD Jakarta memberikan tenggat waktu akhir penyerahan hingga 4 Oktober pukul 24.00 WIB.

Berita Rekomendasi

“Kita optimistis kok bisa menyelesaikan semuanya,” ucap mantan Wali Kota Blitar tersebut.

KPUD akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada 25 Oktober mendatang.

Djarot bersama Ahok tidak terlalu memusingkan nomor tertentu.

Karena ada tiga pasangan calon, berarti nomor urut pasangan calon ada di nomor 1, 2 dan 3.

Djarot menegaskan tidak ada nomor favorit.

“Semua nomor bagus lah. Tidak ada yang favorit. Sekarang baiknya, kita lebih fokus kerja, untuk meningkatkan derajat kesehatan anak-anak kita dan masyarakat Jakarta,” kata Djarot.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas