Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Videotron, Akun Twitter BPBD DKI Jakarta Diretas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diserang hacker atau peretas.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setelah Videotron, Akun Twitter BPBD DKI Jakarta Diretas
Twitter
Videotron di kawasan Jakarta Selatan yang diduga menayangkan video porno pada Jumat (30/9/2016) siang. 

"Kemarin itu masih biasa saja. Hari ini kerja ada lima orang, mereka memegang akun semua. Tapi ini di hack dari luar. Di lihat dari emailnya," kata Denny.

Sebelum akun Twitter diretas, lebih dulu Videotron di Jalan Inskandarsyah, Kebayoran Baru, atau dekat kantor Wali Kota Jakarta Selatan, dihebohkan dengan munculnya tayangan film porno.

Pihak kepolisian sedang mencari dalang di balik insiden tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menaruh curiga insiden tersebut disengaja oknum tertentu.

"Pasti sengaja kalau tidak sengaja, tidak mungkin," kata mantan Wali Kota Blitar tersebut.

Meski yakin ada unsur kesengajaan, Djarot enggan menghubungkannya dengan jelang keberlangsungan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Dia meminta pihak kepolisian untuk mengusut, hingga menangkap pelaku peretas.

"Serahkan ke polisi untuk mendalami motif-motifnya. Marilah kita berikan pendidikan yang baik kepada masyarakat," katanya.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku geram dengan munculnya video porno tersebut.

"Saya betul-betul geram loh, tidak bener loh ini, geram banget. Ini ada niat tidak baik loh," ucap Djarot.

Insiden videotron yang menayangkan tayangan tak senonoh ditangani Polda Metro Jaya di bawah Kepala Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu.

Videotron itu milik PT Matapena Komunika Advertama yang disewa PT Transito.

Izin reklame itu sampai 29 Oktober 2016.

Terdapat 58 titik LED di Jakarta Selatan dengan luas monitor beragam.

Pasal 4 Pergub 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, menyatakan, setiap penyelenggaraan reklame harus mematuhi ketentuan.

Ketentuan tersebut diantaranya norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas