Taufik: Ahok Pemimpin yang Budek
Taufik mengatakan, gugatan tersebut merupakan bentuk perlawanan warga Pasar Ikan
Editor: Johnson Simanjuntak
![Taufik: Ahok Pemimpin yang Budek](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-ketua-dprd-m-taufik-terima-para-ketua-rtrw-yang-berunjukrasa_20160916_202917.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Taufik menjelaskan, gugatan kelompok atau class action yang diajukan warga Pasar Ikan terhadap Pemprov DKI merupakan hal yang wajar.
Wakil Ketua DPRD DKI Taufik mengatakan, gugatan tersebut merupakan bentuk perlawanan warga Pasar Ikan karena diperlakukan semena-mena oleh Pemprov DKI.
Diketahui bahwa pada pertengahan April 2016, Pemprov DKI membongkar permukiman warga di Pasar Ikan dengan alasan revitalisasi kawasan Sunda Kelapa.
Selain itu, diikutkannya anggota polisi dan TNI dalam penertiban, kata Taufik, memperlihatkan bahwa institusi yang menjaga keamanan negara tidak pro-rakyat.
"Hak publik, masyarakat (mengajukan gugatan class action) ketika dilakukan semena-mena, tidak sesuai aturan dan undang-undang, dan kemudian merasa dirugikan," ujar Taufik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Sebelumnya, kehadiran Taufik di PN Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang suap reklamasi yang menimpa mantan anggota DPRD DKI Jakarta yang juga merupakan adiknya, Mohamad Sanusi.
Taufik menambahkan, seharusnya Pemprov DKI bisa melakukan penertiban dengan cara yang manusiawi seperti yang dilakukan Gubernur DKI sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi).
Taufik menilai Jokowi bisa memindahkan warga di kawasan Waduk Pluit tanpa kericuhan.
Taufik mengaku DPRD telah berulang kali mengingatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar menggunakan cara-cara yang manusiawi dalam penggusuran.
Hal itu tidak pernah ditanggapi Ahok.
"Kami sering sekali mengingatkan gubernur, tapi gubernur sekarang ini kan suka menyalahi aturan. Dia (Ahok) bukannya seperti budek (tuli) lagi, tapi dia pemimpin yang budek," ujar Taufik.
Pada Senin siang, sejumlah warga Pasar Ikan bersama aktivis perempuan Ratna Sarumpaet dan LBH Jakarta mengajukan gugatan class action terhadap Pemprov DKI, Pemkot Jakarta Utara, Polri, dan TNI.
Isi gugatan tersebut yaitu menuntut keempat instansi itu memberikan ganti rugi terhadap penertiban yang telah dilakukan.
Permukiman warga Pasar Ikan dibongkar Pemprov DKI pada pertengahan April 2016.(David Oliver Purba)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.