Kakak Saipul Jamil Sebut Pengacara Janji Kondisikan Sidang
Berthanatalia Rukuk Kariman, pengacara Saipul Jamil dalam kasus pencabulan menyanggupi mengkondisikan persidangan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berthanatalia Rukuk Kariman, pengacara Saipul Jamil dalam kasus pencabulan menyanggupi mengkondisikan persidangan.
Hal itu diungkapkan kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah saat menjadi saksi untuk terdakwa Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Samsul menjelaskan, dirinya mengaku memilih Bertha sebagai tim pengacara karena suami dan anaknya ialah hakim.
"Ketika dia (Bertha) buka berkas BAP (punya Saipul Jamil), dia meyakinkan kami katanya dia konsultasi sama putrinya dan suaminya hakim saya lupa namanya," kata Samsul.
Dengan alasan itulah Syamsul menyerahkan semua penanganan kasus pencabulan yang tengah menjerat Bang Ipul kepada Bertha.
"Bilangnya deket sama hakim. Itu aja yang saya dapet informasi. Saat itu saya udah percayaakan sama bu Bertha," katanya.
Diketahui, Bertha adalah istri dari Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Karel Tupu. Sebelumnya Karel juga pernah menjadi hakim di PN Jakarta Utara. Dalam dakwaan Rohadi, Bertha diketahui pernah dihubungi suaminya berkaitan perkara Saipul.
Karel yang sempat dihadirkan dalam persidangan, mengaku memberikan menyarankan supaya Bertha menemui Hakim Ketua Ifa Sudewi terkait pengajuan penangguhan penahanan dan putusan sela yang bakal dibacakan.
"Kami saling telepon, dia bilang ada rencana penangguhan penahanan dia bilang aja gitu, ya saya bilang ya berikan aja penjelasan langsung pada bu Ifa," kata Karel saat bersaksi buat terdakwa Kasman Sangaji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Dirinya menilai, pertemuan antara istrinya akan dilangsungkan dalam sidang pada hari yang sama, bukan pertemuan berdua.
Dia juga mengaku tidak tahu kelanjutannya. Sebab Karel mengaku dia tidak pernah mau mencampuri pekerjaan istrinya, begitupun sebaliknya.
Penjelasan Karel berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Jaksa lantas menanyakan hal itu
"Dalam BAP nomor 32, dapat saya jelaskan maksud jangan melalui orang lain langsung saja ke bu Ifa, yang saya maksud agar bertanya langsung pengurusan putusan sela tersebut pada ibu Ifa jangan melalui orang lain," kata Jaksa Afni Carolina membacakan BAP Karel.
"Yang benar putusan sela atau penangguhan penahanan?," tanya Jaksa Afni.
"Saya tidak pernah bilang putusan sela hanya penagguhan penahanan," kata Karel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.