Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peretas Videotron Ternyata Ahli IT, Begini Polisi Ungkap Pengunggah Tayangan Tak Senonoh

Mengetahui hal itu, polisi langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap SAR di kantornya di Mediatrac.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Peretas Videotron Ternyata Ahli IT, Begini Polisi Ungkap Pengunggah Tayangan Tak Senonoh
Twitter
Videotron di kawasan Jakarta Selatan yang diduga menayangkan video porno pada Jumat (30/9/2016) siang. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap SAR (24), peretas videotron yang memuat tayangan pornografi di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016) lalu.

Peretasan ini terungkap setelah polisi mendapat keterangan dari ahli forensik digital.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, penyidik melakukan penelusuran alamat IP yang digunakan oleh SAR sehingga keberadaannya bisa diketahui.

"Kan ketahuan pada jam sekian siapa yang mengoperasikan itu (videotron)," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).

Iriawan menambahkan, setelah melakukan penelusuran alamat IP yang digunakan oleh SAR, polisi mengetahui bahwa lokasinya berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Mengetahui hal itu, polisi langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap SAR di kantornya di Mediatrac.

Iriawan menyampaikan, sebenarnya penyidik sudah mengetahui keberadaan SAR pada Sabtu (1/10/2016) lalu.

Berita Rekomendasi

Namun, sesuai undang-undang, polisi harus mengajukan surat izin ke pengadilan untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan di Kantor Mediatrac.

"Karena izinnya harus diajukan ke pengadilan sehingga baru Senin (3/10/2016) sore (izin dikeluarkan), dan baru hari ini kami lakukan penangkapan dan penggeledahan," ucapnya.

Akibat ulahnya, SAR terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.

Tayangan bermuatan pornografi muncul di layar videotron di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat lalu.

Tayangan tersebut muncul antara pukul 13.00 dan 14.00 WIB. Durasi yang terdeteksi selama lebih kurang lima menit.

Tayangan itu kemudian diketahui Suku Dinas Komunikasi, Informasi, dan Masyarakat (Kominfomas) Jakarta Selatan.

Aliran listrik ke videotron itu kemudian diputus demi menghentikan tayangan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas