Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa: Perbuatan Jessica Sangat Keji dan Sadis

Menurut jaksa, Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa: Perbuatan Jessica Sangat Keji dan Sadis
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati terkait kasus dugaan pembunuhan dengan racun terhadap Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dituntut 20 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum.

Menurut jaksa, Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Dalam surat tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016), jaksa menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan Jessica.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Jessica ini dinilai meninggalkan kepedihan mendalam terhadap keluarga Mirna.

Selain itu, perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban dinilai dilakukan secara matang dan dengan keteguhan niat.

Jaksa juga menyebut perbuatan Jessica ini sangat keji karena Mirna adalah temannya sendiri.

"Perbuatan ini juga tergolong sadis karena sianida tidak langsung membunuhnya, tetapi menyiksa Mirna sampai akhirnya meninggal dunia," kata jaksa.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Jessica dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan selama persidangan berlangsung.

Jaksa menyebut Jessica tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal sedikit pun.

"Terdakwa membangun alibi guna mengaburkan fakta dengan menyebarkan informasi menyesatkan," ujar jaksa.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, jaksa menyebut tidak ada.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.


Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.

Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam sidang hari ini, jaksa menyebut unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP telah terbukti.

"Kami berkesimpulan perbuatan terdakwa Jessica Kumala telah terbukti sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan tindakan pidana pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP," kata Jaksa.

Tim jaksa yakin Jessica membunuh Mirna atas dasar sakit hati karena Mirna menasihatinya soal asmara.

Mirna, kata jaksa, menyampaikan kepada Jessica agar tidak menjalin hubungan dengan mantan pacarnya, Patrick, yang disebut Mirna sebagai orang kasar, pemakai narkoba, serta tidak bermodal.

Penulis: Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas