Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Keluarga Mirna Tak Rela Jessica Dituntut 20 Tahun

Keluarga Wayan Mirna Salihin menggelar jumpa pers menyikapi tuntutan pidana 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keluarga Mirna Tak Rela Jessica Dituntut 20 Tahun
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Keluarga Wayan Mirna Salihin menggelar jumpa pers di Restauran Locanda, Panin Tower Sudirman Lantai 1, Kamis (6/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Wayan Mirna Salihin menggelar jumpa pers menyikapi tuntutan pidana 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso.

Dalam acara itu hadir Arief Sumarko, suami Mirna, Sandy Salihin, saudari kembar Mirna, Rosmiati Salihin, tante Mirna, Yongki, sepupu Mirna, dan Ni Ketut Sianti, ibu kandung Mirna.

Acara digelar di Restauran Locanda, Panin Tower Sudirman Lantai 1, Kamis (6/10/2016).

Rosmiati, tante Mirna, mengatakan pihak keluarga menuntut keadilan.
Hal tersebut dikarenakan tewasnya Mirna menjadi pukulan bagi keluarga besar.

"Tidak akan (rela,-red) karena itu tragis dan kejam."

"Kami hanya bisa sesuai agama. Kami menerima sebagai kehendak ilahi. Namun, demikian seorang Jessica tak berhak mengambil kehidupan Mirna," ujar Rose, Kamis (6/10/2016).

Rekomendasi Untuk Anda

Dia menilai perbuatan Jessica menaruh sianida di minuman es Kopi Vietnam yang diminum Mirna di Kafe Olivier Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016) tidak manusiawi.

"Apa salah Mirna ke Jessica bisa mengambil nyawa Mirna. Jessica telah mengambil dengan kekejaman dan hal yang tidak manusiawi. Itu adalah pernyataan dari keluarga," ujarnya.

Sementara itu, Yongki, sepupu Mirna menuntut majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar mengabulkan tuntutan JPU berupa hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Menurutnya bukti sudah cukup jelas Mirna minum kopi yang dikuasai Jessica.

"Kami ingin menyampaikan pesan yang mulai majelis hakim agar mengabulkan tuntutan JPU untuk meningkatkan hukuman mati atau hukuman seumur hidup," ujar Yongki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas