Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Periksa 17 Orang Terkait Penayangan Video Porno Videotron

Sejauh ini, SAR bekerja sendiri melakukan tindak pidana tersebut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyidik Periksa 17 Orang Terkait Penayangan Video Porno Videotron
Akhdi Martin Pratama
Samudera Al Hakam Ralial (24), peretas videotron di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan saat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah meminta keterangan 17 saksi terkait kasus penayangan video porno di Videotron, Jakarta Selatan.

Aparat kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial SAR (24).

Karyawan PT Mediatrac tersebut mengunggah video porno itu pada Jumat (30/9/2016) siang.

"Sudah 17 (saksi,-red). Provider, vendor penyedia jasa videotron, admin-adminnya, termasuk temen-temannya SAR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Kamis (6/10/2016).

Sejauh ini, SAR bekerja sendiri melakukan tindak pidana tersebut.

Belum ada orang lain yang turut membantu.

"Waktu kemarin mengunggah video porno di laptop banyak yang melihat. Dan sudah, kami analisa CCTV. Sudah tak terelakkan yang bersangkutan mengunggah. Transmisi ini sudah kami lacak tak ada yang bisa dielakkan bahwasanya yang bersangkutan  melakukan," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas