Penyidik Periksa 17 Orang Terkait Penayangan Video Porno Videotron
Sejauh ini, SAR bekerja sendiri melakukan tindak pidana tersebut.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah meminta keterangan 17 saksi terkait kasus penayangan video porno di Videotron, Jakarta Selatan.
Aparat kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial SAR (24).
Karyawan PT Mediatrac tersebut mengunggah video porno itu pada Jumat (30/9/2016) siang.
"Sudah 17 (saksi,-red). Provider, vendor penyedia jasa videotron, admin-adminnya, termasuk temen-temannya SAR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Kamis (6/10/2016).
Sejauh ini, SAR bekerja sendiri melakukan tindak pidana tersebut.
Belum ada orang lain yang turut membantu.
"Waktu kemarin mengunggah video porno di laptop banyak yang melihat. Dan sudah, kami analisa CCTV. Sudah tak terelakkan yang bersangkutan mengunggah. Transmisi ini sudah kami lacak tak ada yang bisa dielakkan bahwasanya yang bersangkutan melakukan," katanya.