Kapolri Tidak Ingin Matikan Karier Brigjen Raja Erizman
Kapolri meminta banyak pihak tidak mempermasalahkan soal Brigjen Raja Erizman yang mendapat promosi jabatan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta banyak pihak tidak mempermasalahkan soal Brigjen Raja Erizman yang mendapat promosi jabatan.
Sebelumnya, karier Raja Erizman sempat "mandeg" karena terseret kasus Gayus Tambunan, kala ia menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Akibat kesalahannya itu, Raja Erizman dicopot dari jabatannya dan menjalani sanksi kode etik hingga masa hukum selesai.
"Dalam Polri ada sistem sendiri, kami punya aturan. Orang-orang yang pernah buat kesalahan di masa lalu, kami tidak ingin mematikan karier mereka," ucap Tito, Jumat (7/10/2016) di Mabes Polri.
Menurut Tito, mereka yang telah berbuat salah di masa lalu kini sudah kembali berprestasi.
Kesalahan dan sangsi yang diberikan dari Institusi membuat mereka bangkit untuk memperbaiki diri.
"Anggota yang salah jelas ada mekanismenya, kode etik hingga pidana. Kalau kode etik sudah dilalui dan hukuman dijalankan seperti enam bulan tidak dapat promosi jabatan. Setelah itu ada pemulihan, dia kembali putih dan siap berkompetisi lagi," ungkapnya.
Sehingga menurut Tito Karnavian, tidak fair apabila orang yang dulu pernah berbuat salah lalu dianggap salah selamanya. Justru mereka harus diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.
Tito mencontohkan di Densus 88, ada anggota yang pernah masuk penjara karena menembak mati orang. Lalu dia mendapat hukuman, dan akhirnya memperbaiki diri.
"Jadi saya kira, soal telegram rahasia kemarin ada yang dipromosikan dimana dulunya pernah ada masalah, itu sudah selesai. Kode etik sudah jalan, dia kembali ke kertas putih dan makin membaik. Saya kira tidak ada salahnya," tambahnya.
Seperti diketahui, Brigjen Raja Erizman pernah diberi sanksi terkait penanganan kasus mafia pajak, Gayus Tambunan saat menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada tahun 2009-2010.
Akibatnya dia menjalani proses sidang kode etik dan dijatuhkan sanksi. Dia juga sempat menjalani rehabilitasi dengan menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf Pimpinan (Kasespima).
Kala itu, Raja dianggap melanggar kode etik karena membantu membuka rekening Gayus yang dibekukan.
Sebanyak sembilan anggota polisi terkena pelanggaran kode etik lantaran dinilai lalai saat menangani kasus Gayus.