Mengaku Anggota Polda Metro, Narapidana Lapas Pematang Siantar Leluasa Tipu Korbannya
Dalam laporan itu, korban bernama Djan Faridz mengalami kerugian hingga Rp 40 juta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Narapidana kasus narkoba, Roby Anggara (RA) alias Bibi yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar, Simalungun, Sumatera Utara harus berurusan dengan Resmob Polda Metro Jaya.
Bagaimana tidak, meski di dalam jeruji besi, ternyata Roby Anggara alias RA leluasa menipu puluhan korbannya dengan mengaku sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Salah satu korbannya, melaporkan ulah RA ke Polda Metro, dengan nomor laporan : LP/4254/IX/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 5 September 2016 lalu.
Dalam laporan itu, korban bernama Djan Faridz mengalami kerugian hingga Rp 40 juta.
"Dari dalam penjara dia telpon para korban dan menyatakan anggota keluarga mereka berada di Polda Metro, ditangkap kasus narkoba. Untuk melepasnya pelaku RA meminta uang hingga jutaan rupiah untuk bisa bebas," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, Jumat (7/10/2016).
Budi melanjutkan dalam beraksi RA tidak bekerja seorang diri, melainkan memiliki "kaki tangan" bernama SGD alias A (52) yang berada di luar Lapas dan bertugas menarik uang dari para korban.
"Tersangka SGA ini bekerja sesuai perintah dari tersangka RA. Kalau sudah ada uang masuk, RA menghubungi SGD dan SGD menarik uang itu dari mesin ATM," ujar Budi Hermanto.
Selanjutnya uang tunai yang ditarik disetorkan ke rekening pribadi miliknya, setelah itu SGD mentransfer uang itu ke rekening RA.
Berbekal laporan polisi, Resmob Polda Metro melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui posisi tersangka SGD alias A yang terlacak berada di Medan, Sumatera Utara.
Tim lalu bergerak ke Medan dan menangkap SGD di Jl Wahidin Kel Pandahulu Kec Medan Area, Kota Medan.
Dari keterangan SGD, terungkaplah bahwa otak penipuan yakni RA yang mendekam di Lapas Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar, Simalungun, Sumatera Utara.
"Minggu depan kami akan ke Lapas untuk memeriksa RA. RA ini sebelumnya pernah juga masuk penjara atas kasus penipuan," kata Budi Hermanto.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa kartu ATM, satu KTP, kartu SIM, satu unit handpone dan uang tunai.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Tindak Pidana Penipuan Uang (TPPU) ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.