Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi Lapas Kerobokan Otaki Pembuatan Uang Palsu di Semarang

‎Jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Napi Lapas Kerobokan Otaki Pembuatan Uang Palsu di Semarang
Tribun Jateng/Muh Radlis
Ferry Adi Pamungkas (24) menunjukkan uang palsu yang digunakan untuk membeli ponsel korbannya. Kasus Ferry ditangani Polsek Semarang Tengah, Jumat (23/9/2016). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap empat tersangka jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.

Uniknya, pengendali atau otak di jaringan ini adalah seorang narapidana inisial AH yang kini mendekam di Lapas Kerobokan, Bali.

"‎Jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas yang juga tersangkut kasus Uang Palsu. ‎Mereka mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa dan Bali," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Sabtu (8/10/2016).

Selama empat tahun beroperasi, diungkapkan Agung Setya, jaringan ini bisa membeli tiga unit mobil dari hasil kejahatan mereka.

Kini mobil tersebut sudah disita oleh penyidik.

Diungkapkan Agung Setya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

Tersangka HH (39) berperan menjual uang palsu pecahan 100.000 dengan perbandingan 1:3.

Berita Rekomendasi

Tersangka SV (26), berperan sebagai pengendali pembuatan uang palsu atas perintah orang tuanya (AH) yang berada di LP Kerobokan Bali ditahan dengan kasus yang sama (uang palsu).

Selanjutnya tersangka S (48) berperan sebagai kurir sekaligus pengawas pembuatan upal.

Tersangka MS (32) berperan melakukan setting warna saat pencetakan uang palsu.

Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa ‎ 450 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, ratusan lembar uang palsu yang belum di potong, alat sablon, komputer, printer dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1,2 dan 3 UU No 7 Tahun 2011 dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas