Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dalam Sepekan, Tim Kuasa Hukum Jessica Bikin 3.000 Halaman Nota Pembelaan

Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menyiapkan nota pembelaan yang dapat membantah dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dalam Sepekan, Tim Kuasa Hukum Jessica Bikin 3.000 Halaman Nota Pembelaan
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan saat mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016). Sidang yang ke 19 ini, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menyiapkan nota pembelaan yang dapat membantah dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nota pembelaan setebal 3.000 halaman itu dibuat selama kurun waktu satu minggu.

Rencananya, poin-poin utama dari nota pembelaan itu akan dibacakan di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan nota pembelaan itu dapat membuat terang benderang tewasnya Mirna.

Sehingga membantu hakim membuat vonis secara adil.

"Kenapa banyak? karena jaksa tak mengungkap semua jadi banyak. Baik sisi negatif positif merugikan terdakwa atau menguntungkan," ujar Otto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Di nota pembelaan itu, kata dia, salah satunya berisi pendapat saksi ahli mengenai tewasnya Mirna.

Berita Rekomendasi

Dia membuat perbandingan antara saksi ahli yang dihadirkan JPU dan tim penasihat hukum

Salah satu contoh mengenai teori Fisiognomi atau teori membaca wajah.

Kriminolog dari Universitas Indonesia, Rony Nitibaskara sempat membacakan hasil analisa wajah Jessica di persidangan.

Menurut Otto, teori ini adalah ilmu melihat wajah yang digunakan pada abad ke-6 sebelum masehi.

Pada zaman dahulu apabila ada kasus pembunuhan dapat memanggil ahli fisiognomi.

Dia mengklaim pembuktian telah terjadi perbuatan pidana dengan cara ilmu fisiognomi merupakan suatu kemunduran.

Otto menyayangkan hal tersebut.

"Kami lengkap karena ahli dari jaksa kami buat dan ahli kami juga buat. Kami buat terang benderang," kata dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, pada Rabu (12/10/2016).

Pada sidang ke-28 itu, Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Mirna akan membacakan nota pembelaan alias pledoi. Dia telah menyusun sendiri nota pembelaan itu.

Tim penasihat hukum Jessica juga sudah menyiapkan nota pembelaan. Naskah pledoi Jessica bakal terpisah dari yang sudah disusun tim penasihat hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas