Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Kuasa Hukum Jessica Diteriaki Pengunjung Sidang

Dipimpin oleh Otto Hasibuan, tim penasihat hukum membacakan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Kuasa Hukum Jessica Diteriaki Pengunjung Sidang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati terkait kasus dugaan pembunuhan dengan racun terhadap Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dipimpin oleh Otto Hasibuan, tim penasihat hukum membacakan nota pembelaan (pledoi)  terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Beberapa pengunjung terdengar menyoraki Otto ketika membacakan pledoi perihal tidak adanya bukti bahwa kliennya menuangkan racun sianida ke Es Vietnam Kopi yang diminum Wayan Mirna.

"Tidak ada sianida ditemukan dalam tubuh korban. Jika ada 7900 ml per gram masuk dalam gelas Mirna, harus ditemukam sianida di urine, jantung, hati, ginjal Mirna. Tapi yang terjadi tidak ada ditemukan,” ucap Otto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Tak lama berselang, seorang pengunjung sidang menyoraki Otto.

"Woi...Jangan cuma ngomong saja," tutur seorang pengunjung.

Otto juga menilai Jaksa Penuntut Umun (JPU) tidak tepat membawa kasus ini ke persidangan.

"Tidak ada kasus dari kasus ini," kata PenOtto.

Berita Rekomendasi

Ia juga bahwa menyampaikan pihaknya mendapatkan tekanan dari masyarakat karena membela Jessica.  Banyak juga yang memberikan dukungan.

"Meski banyak yang bully kami awalnya, namun kami tetap yakin kalau klien kami tidak bersalah," ujarnya.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

JPU menuntut Jessica hukuman selama 20 tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan saat menjalani proses pemeriksaan dan persidangan.

Penulis: Rangga Baskoro

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas