Bocah SD Cabuli Balita di Depok
Seorang balita perempuan berusia 5 tahun diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang bocah lelaki
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang balita perempuan berusia 5 tahun diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang bocah lelaki kelas IV SD, tetangganya sendiri di Sawangan, Depok.
Karena hal itu, I (25) ibu korban mengadukan kasus ini ke Polsek Sawangan, yang lalu dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok.
Kepada penyidik I, menyebutkan pencabulan yang dialami anaknya itu diduga terjadi, saat ia menitipkan anak balita perempuannya itu sejak Minggu (9/10/2016).
I terpaksa menitipkan anak balitanya karena harus bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikannya di Depok.
"Cuma dua hari, saya titipkan anak saya ke tetangga. Lalu Selasa kemarin, anak saya kesakitan di kemaluannya, terutama saat buang air kecil (pipis)," kata I.
I lalu meminta anaknya menceritakan apa yang terjadi padanya. Dari pengakuan anak balitanya itu, diduga I sudah dicabuli oleh anak lelaki tetanggganya itu yang duduk di kelas IV SD.
"Saya lalu cek kondisi anak saya di klinik dekat rumah. Dipastikan kelaminnya lecet dan kemerahan," kata I.
Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan menuturkan kasus dugaan kejahatan seksual pada anak, yang pelakunya diduga anak juga masih akan didalami pihaknya.
Diantaranya dengan memeriksa saksi dan melakukan visum pada korban. "Masih didalami dulu," katanya.
Meski begitu, karena kasus ini menimpa anak dan diduga pelakunya juga anak, pihaknya mengedepankan restoratif justice atau penyelesaian kasus diluar hukum jika memungkinkan.
Ia mengatakan kasus kejahatan seksual pada anak yang pelakunya juga anak, menandakan perlunya kesadaran orangtua untuk terus mengawasi dan mengedukasi anak-anak mereka.
Ke depan, ia berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Depok. Polresta Depok, katanya, bersama stake holder lain, tak henti-hentinya melakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai perlunya pengawasan terhadap anak secara intensif untuk meminimalkan kejahatan seksual pada anak.(Budi Sam Law Malau)