Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ini Alasan Bawaslu Tak Mau Menindak Ahok

Kegiatan Ahok belum ditindaklanjuti karena bakal pasangan calon belum ditetapkan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Alasan Bawaslu Tak Mau Menindak Ahok
Wartakota/Faizal Rapsanjani
Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Muhammad Zufri 

"Sehingga, menimbulkan kegaduhan untuk masyarakat. kami hanya berupa imbauan aja sekarang ini, karena belum masuk ke tahapan," tandasnya.

Untuk diketahui, UU no 7 tahun 2015 yang mengatur kampanye, dalam pasal 66 bab IX ayat 1 mengenai larangan dalam berkampanye.

Poin b. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;

Poin c. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;

Poin d. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.(Faizal Rapsanjani)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas