Ini Alasan Bawaslu Tak Mau Menindak Ahok
Kegiatan Ahok belum ditindaklanjuti karena bakal pasangan calon belum ditetapkan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.
Editor:
Hendra Gunawan
"Sehingga, menimbulkan kegaduhan untuk masyarakat. kami hanya berupa imbauan aja sekarang ini, karena belum masuk ke tahapan," tandasnya.
Untuk diketahui, UU no 7 tahun 2015 yang mengatur kampanye, dalam pasal 66 bab IX ayat 1 mengenai larangan dalam berkampanye.
Poin b. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;
Poin c. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
Poin d. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.(Faizal Rapsanjani)
Baca tanpa iklan