Pengamat: Manuver Politik PPP Djan Faridz Bikin Gaduh Jakarta
PPP Kubu Djan Faridz menggugat kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy.
Tayang:
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Hasanudin Aco
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta Djan Faridz (ketiga kanan) bersama Sekjen PPP Dimyati Natakusumah (ketiga kiri), Ketua DPD Hanura DKI Jakarta Ongen Sangadji (kedua kiri) serta sejumlah kader PPP mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (7/10/2016). Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pleno DPP PPP tanggal 4 Oktober 2016 dan Silaturahmi Nasional PPP 6 Oktober 2016, dengan pertimbangan kiinerja petahana Ahok - Djarot sudah terbukti dengan pelaksanaan program-program penataan Ibukota Jakarta. Warta Kota/henry lopulalan
Bila 10 kursi itu dicabut, maka dukungan untuk Agus Sylviana hanya 18 kursi yang artinya tak memenuhi syarat minimal 22 kursi.
"Akibat yang timbul dari dicabutnya Surat Keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kubu Romi (bila Menkum HAM berkeputusan demikian), maka kubu Romi tak lagi bisa mengatasnamakan PPP dan termasuk tidak lagi bisa menggunakan atribut PPP," ujar Sudarto.
Kubu Djan berpegang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 601. Mereka menganggap SK Menkum HAM untuk Romi keliru karena bertentangan dengan Putusan MA itu. Dia berharap Menkum HAM bisa mengabulkan permohonan itu.
Berita Populer