Polri Mulai 'Bersih-bersih', Tiga Oknum Polisi Ditangkap Saat Lakukan Pungli SIM
Dari sidak itu, polisi berhasil mengamankan tiga oknum polisi yang melakukan pungli kepada masyarakat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan RI, Jajaran Polda Metro Jaya mulai melakukan bersih-bersih terhadap oknum polisi yang melakukan aksi pungutan liar.
Apalagi, terkait pelayanan publik sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian.
Ternyata Satgas yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya langsung bergerak bersama Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan inspeksi mendadak di beberapa gerai pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Ibu Kota Jakarta.
Dari sidak itu, polisi berhasil mengamankan tiga oknum polisi yang melakukan pungli kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan modus dari oknum polisi yang melakukan pungli.
Menurutnya, masyarakat tidak melakukan prosedur tes kesehatan sebagaimana yang disyaratkan dalam pembuatan SIM. Oknum tersebut memungut uang Rp 25.000 untuk melewati prosedur tes kesehatan tersebut.
"Jadi petugas ini meminta kepada pemohon SIM untuk menyerahkan uang agar tidak melewati tes kesehatan. Diduga petugas pungli dengan nominal uang, supaya warga tidak melewati uji kesehatan," katanya Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).
Ketiga terduga pelaku merupakan anggota polisi. Mereka adalah Brigadir TM yang diamankan di mobil pelayanan SIM keliling LTC Glodok Jakarta Barat, Aiptu Y yang diamankan di mobil pelayanan SIM keliling Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, dan Bripda RS di gerai pembuatan SIM di Mal Taman Palem, Jakarta Barat.
Selain tiga orang polisi, petugas pun mengamankan tiga orang Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bertugas dalam pengurusan SIM. Mereka kini masih diperiksa sebagai saksi. "Mereka ini (PHL) masih sebatas saksi. Siapa yang menyuruh PHL ini, ke mana aliran uangnya," tutur Awi.
Awi menegaskan bahwa pihak Paminal dari Polda Metro Jaya akan menindak tegas ketiganya yang melakukan pelanggaran disiplin. Oknum tersebut melanggar Pasal 6 huruf q dan w Peraturan Pemerintah RI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Apakah oknum polisi akan dikenakan pidana, kata dia, saat ini masih dalam penyidikan internal di Polda Metro Jaya.
"Dimana Pasal 6 huruf q berbunyi Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang. Sedangkan Pasal 6 huruf w berbunyi Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain," tutur Awi.
Untuk pelanggaran tersebut dikenakan Pasal 9 PP RI No 2 Tahun 2003 dengan sanksi akumulatif, ini ada 7 bisa diakumulatifkan, bisa lebih dari satu (sanksi).
Hukuman disiplin sesuai Pasal 9 PP RI No 2 Tahun 2003 yakni, teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun, mutasi gang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
"Hasil pemeriksaan oleh Propam ini nanti dikembalikan ke ankumnya. Ankumnya yang akan menyidangkan, nanti Propam ini yang akan menuntutnya. Keputusan sanksinya apa ini dari ankumnya yang berhak menghukumnya," ungkapnya. (Bintang Pradewo)